MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Polda Riau Musnahkan BB Narkoba dari 16 Tersangka Jaringan Internasional

MP, PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahkan barang bukti narkotika dan obat obatan terlarang (narkoba) yang disita dari 16 tersangka jaringan internasional, Rabu (27/09/2023) pagi.

Seremomi pemusnahan dipimpin langsung Wakapolda Riau Brigjen PolKasihan Rahmadi di teras gedung Dittahti, komplek Mapolda, Jalan Pattimura Pekanbaru.

Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu terdiri dari 9,94 kilogram (kg) sabu, 60,2 kg ganja dan 54.632 butir pil ekstasi.

“Barang bukti yang akan dimusnahkan ini keberhasilan Polda Riau dan jajaran,” katanya mengawali konferensi pers yang didampingi Kabid Humas Hery Murwono.

Menurut Wakapolda, 16 tersangka ini diamankan dari tempat dan waktu berbeda. Barang bukti 9,94 kg sabu dan 54.623 butir pil ekstasi diungkap Ditresnarkoba pada 05 September 2023.

Bersama barang bukti itu diamankan 7 tersangka, masing masing berinisial MS (30), NP (32), MA (33), CM (37), FRD (44), dan ZK (51) serta AN (57).

Mereka diringkus di 3 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, di antarnya hotel melati, Perum Tunas Jaya Residence dan Jalan Purnama kota Dumai.

Sedangkan barang bukti sebanyak 0,61 gram sabu diungkap pada 18 Agustus 2023. Sabu ini disita dari 4 tersangka yakni : MGA (27), DK (31), WY (24) dan TAS (28) di Jalan Pembina, Kelurahan Limbungan Rumbai.

Selanjutnya beber Wakapolda, Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis shabu sebanyak 1,76 gram dari tersangka RH (40) dengan TKP Jalan Utama Jangkang Kab.Bengkalis.

Sedangkan untuk pengungkapan kasus narkoba jenis daun ganja sebanyak 60,23 kg yang mengacu kepada laporan Polisi LP/A/83/IX/2023/Spkt.Ditresnarkoba/Polda Riau tanggal 17 September 2023, Ditresnarkoba berhasil mengamankan 5 orang tersangka, IB (31), FB (23), NY (38), NA (28) serta FAR (17).

Adapun TKP di dalam 1 unit mobil Avanza warna hitam dengan Nopol BM 1614 KG yang berada di Jalan Garuda Sakti KM 4, Kecamatan Bina Widya dan di pinggir Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Meranti Pandak Rumbai.

Barang bukti yang berhasil diamankan ini dan sebentar lagi akan kita musnahkan bersama, bisa menyelamatkan 214,350 jiwa.

Usai menyampaikan berita acara pengungkapan dan pemusnahan barang bukti, Wakapolda bersama anggota Forkopimda Riau bersama-sama melakukan pemusnahan barang bukti.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dileburkan dengan campuran cairan racunn serangga.* (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.