MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Polda Riau Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Ekstasi dan 300 Cartridge Etomidate, Dua Tersangka Ditangkap

MP, PEKANBARU– Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan menyita sembilan bungkus besar berisi pil ekstasi dan etomidate cair di wilayah perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Pelalawan. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka, termasuk seorang residivis narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan tersangka berinisial B ditangkap tim gabungan Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis di Jalan Lintas Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Selasa (26/05/2026).

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait rencana transaksi narkotika di wilayah Kota Pekanbaru. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh petunjuk keberadaan pelaku di kawasan perbatasan Pekanbaru-Pelalawan.

“Tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku di wilayah perbatasan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Pelalawan,” kata Kombes Putu, Minggu (31/05/2026).

Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas menemukan tersangka yang dicurigai membawa narkotika. Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran.

Dari penggeledahan terhadap tas ransel hitam milik tersangka yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan delapan bungkus plastik besar berisi etomidate cair dalam bentuk cartridge sebanyak 300 bungkus dengan berbagai varian serta satu bungkus plastik besar berisi pil ekstasi.

Barang bukti pil ekstasi yang disita berjumlah 933 butir, terdiri dari 397 butir berlogo Heineken berwarna merah muda dan 536 butir berlogo TikTok berwarna hijau.

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam menjalankan aksinya.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka B bertugas mengantarkan barang haram tersebut ke Jakarta atas perintah seseorang berinisial HM yang berada di Aceh.

Pengembangan yang dilakukan penyidik kemudian membuahkan hasil dengan ditangkapnya HM di Aceh. Polisi menyebut HM berperan sebagai pengendali yang memerintahkan B untuk menjemput dan mengirimkan narkotika tersebut ke Jakarta sambil menunggu instruksi berikutnya.

“Tersangka HM berhasil kami tangkap di Aceh. HM merupakan pengendali yang memerintahkan B untuk menjemput dan mengantar barang haram tersebut ke Jakarta sembari menunggu perintah selanjutnya,” ujar Kombes Putu.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul narkotika yang berhasil disita.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait lainnya. Mereka terancam hukuman penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.