MP, PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar praktik pemalsuan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) yang dijalankan oleh sindikat terorganisir. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni RWY, FHS, SP, dan seorang wanita berinisial RW, pada Rabu ( 30/04/2025).
Pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang dilakukan Subdit 5 Ditreskrimsus pada Selasa (15/042025). Tim menemukan sebuah akun Facebook bernama Sultan Biro Jasa yang menawarkan jasa pembuatan berbagai dokumen resmi secara ilegal.
“Akun tersebut menawarkan penerbitan KTP, KK, akta kelahiran, akta nikah, NPWP, BPJS, hingga surat pindah dan pendaftaran PT perorangan,” Ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.
RWY, pemilik akun Sultan Biro Jasa, diringkus lebih dulu pada Rabu (23/04/2025) di jalur Pekanbaru -Telukkuantan. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua KTP palsu atas nama Ramadani dan Erawati, serta sebuah buku nikah yang juga diduga palsu.
“Kedua KTP itu dihargai Rp5 juta, sedangkan buku nikahnya Rp2,5 juta,” terang Kombes Ade.
Penangkapan berlanjut terhadap FHS, yang ditangkap pada Kamis (24/04/2025) di kawasan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Ia diketahui berperan menerbitkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan memesan blangko KTP asli namun kosong dari SP, seorang tenaga honorer di kantor pencatatan sipil Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Sementara RW, tersangka wanita, bertanggung jawab dalam penerbitan buku nikah palsu dan pengurusan dokumen surat pindah, dengan bantuan rekanannya di Bekasi.
“Meski blangko yang digunakan asli milik pemerintah, namun data yang dimasukkan adalah palsu dan tidak sesuai dengan fakta,” tegas Kombes Ade.
Sindikat ini diketahui telah beroperasi sejak awal tahun 2024. Uang hasil dari layanan ilegal tersebut dibagi sesuai kesepakatan antar pelaku.
“Jika dibiarkan mereka ini nantinya bisa menyalahgunakan, terutama KTP bisa buat pinjaman online, pengurusan Bank, untuk kegiatan merugikan,” Ujar Kombes Ade.
Polda Riau menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dokumen negara yang merugikan masyarakat dan mencederai integritas administrasi publik. (Oki)