MP, PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menyita uang tunai sekitar Rp3 miliar dan beberapa aset lain dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan peredaran sabu internasional yang dikendalikan seorang narapidana berinisial AA.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan dua kurir, RF (31) dan HR (30), pada 9 November 2025 di Jalan Kesadaran, Pekanbaru. Dari tangan kedua pelaku, polisi menemukan 27 bungkus besar sabu. Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku sudah tiga kali menjadi kurir atas perintah AA dengan upah Rp8 juta per kilogram sabu.
Menurut Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, penyidikan TPPU dilakukan untuk menelusuri aliran uang hasil kejahatan narkoba.
“Polda Riau tidak hanya menangkap pelaku dan menyita sabu, tetapi juga menelusuri serta menyita uang hasil kejahatan,” kata Kombes Putu, Senin (01/12/2025).
Setelah dilakukan pengembangan, polisi mengamankan AA yang mengakui perannya sebagai pengendali jaringan. Ia diketahui memakai sejumlah rekening atas nama orang lain untuk menyamarkan transaksi keuangan.
Penyidik kemudian memblokir beberapa rekening yang digunakan tersangka. Selain uang tunai Rp3 miliar, polisi juga menyita satu unit mobil, tujuh telepon genggam, tiga kartu ATM, akses mobile banking, serta 27 bungkus besar sabu sebagai barang bukti.
Kombes Putu menyebutkan bahwa polisi masih menelusuri kemungkinan adanya aset lain dan pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Tersangka AA alias B dikenakan UU Narkotika dan juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.