MP, PEKANBARU — Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional. Dari pengungkapan selama tiga bulan terakhir, polisi menyita 121,5 kilogram sabu dan berbagai jenis narkoba lainnya.
Hasil pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Rabu (27/8/2025), yang dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo bersama Dirresnarkoba Kombes Pol Putu Yudha Prawira. Acara tersebut juga dihadiri perwakilan pemerintah, TNI, kejaksaan, pengadilan, dan pihak bandara.
Salah satu kasus terbesar terjadi pada 17 Agustus 2025. Saat itu, polisi menggagalkan pengiriman 42,4 kilogram sabu dari Bengkalis ke Pekanbaru. Dua orang kurir berinisial WS dan AHA ditangkap bersama barang bukti yang disimpan dalam dua tas besar di dalam mobil Honda Jazz. Dari keterangan keduanya, mereka dikendalikan oleh seorang bandar berinisial AM yang saat ini masih buron.
Selain itu, Polda Riau juga melakukan pemusnahan barang bukti dari 18 kasus dengan rincian, 121,52 kilogram sabu, 4.592 butir ekstasi, 647 butir Happy Five,257,8 gram heroin,34,85 gram ketamin,624 cartridge vape narkotika.
Total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp123,7 miliar. Polisi menyebut, pemusnahan ini setidaknya berhasil mencegah dampak narkoba terhadap lebih dari 6,6 juta jiwa masyarakat.
Menurut pihak kepolisian, sebagian besar narkoba masuk melalui jalur laut lewat pelabuhan tikus di Bengkalis, Dumai, dan Kepulauan Riau. Ada juga yang terungkap di Bandara SSK II Pekanbaru berkat kerja sama dengan petugas Avsec dan TNI AU.
Wakapolda Riau menegaskan bahwa para pelaku jaringan narkoba akan dituntut dengan hukuman berat, mulai dari 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba. Jangan coba-coba membawa narkoba ke Riau, pasti kami tindak,” tegas Brigjen Jossy.
Polisi juga mengajak masyarakat, pemerintah, hingga dunia pendidikan untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkoba demi terciptanya Riau yang aman dan bebas dari narkotika.