MP, SIAK– Polsek Koto Gasib berhasil menangkap seorang warga yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (26/8/2025) malam sekitar pukul 22.30 WIB. Pelaku berinisial Y (26), warga Kampung Rantau Panjang, Dusun Suka Makmur, ditangkap saat melintas dengan sepeda motor. Dari tubuhnya, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik bening.
Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib IPDA Rian Pratama menjelaskan, setelah diinterogasi, pelaku mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tiga paket tambahan yang disembunyikan di bawah kasur.
“Total barang bukti yang kita amankan ada empat paket sabu dengan berat sekitar 10,20 gram, timbangan digital, alat hisap, plastik klip, uang Rp570 ribu, dan satu unit sepeda motor,” ujarnya pada kamis (28/08/2025).
Hasil tes urine pelaku juga menunjukkan positif narkoba.
Kapolsek Koto Gasib IPTU Suhardiyanto membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami minta masyarakat jangan ragu melapor jika menemukan adanya peredaran narkoba di lingkungannya. Polisi akan segera menindaklanjuti,” kata Kapolsek.
Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Koto Gasib untuk diproses lebih lanjut.