MP, PEKANBARU – Penjabat (Pj) Walikota Muflihun didesak untuk menutup secara permanen tempat hiburan malam Joker Poker (JP) Pub & KTV.
Desakan itu disampaikan ratusan pengunjukrasa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pekanbaru Anti Maksiat (FORMAPAM) dalam aksi mereka di gerbang perkantoran Mal Pelayanan Publik (MPP), Jumat siang (16/12/2022).
Koordinator Formapam Hj Azlaini Agus, SH, MH dalam orasinnya, meminta Pj Walikota Pekanbaru untuk menutup selamanya aktivitas di tempat hiburan malam yang berlokasi di Komplek Panam Center, Jalan HR Soebrantas.
Ada beberapa alasannya, JP Pub & KTV ditutup secara permanen. Yang sangat mendasar, keberadaan JP Pub & KTV ini tidak memenuhi syarat jarak dari rumah ibadah dan sarana pendidikan.
Untuk rumah ibadah, kata Azlaini Agus, terdapat Masjid Babussalam, Masjid Zaid bin Tsabit dan Masjid Nurul Fallah. Lalu tak jauh dari JP Pub & KTV itu terdapat Taman Tafiz Alquran dan Pondok Pesantren Babussalam Pekanbaru.
Parahnya lagi, kendati mengklaim sudah mengantongi izin karaoke, tetapi tempat hiburan malam ini ternyata tidak mendapat rekomendasi dari RT, RW dan Lurah setempat, yakni Lurah Tobekgodang sebagai persyaratan perizinan yang disebutkan pada Peraturan Daerah Pekanbaru nomor 3 Tahun 2002, tentang Tempat Hiburan Malam.
”Jadi tidak ada alasan. Pj Walikota harus tegas, tidak memberikan izin untuk bar dan karaoke Joker Poker itu!” tukasnya.
Pada rapat di Komisi I DPRD Kota Pekanbaru direkomendasikan tempat hiburan malam JP Pub & KTV itu ditutup hanya sementara. * (DW Baswir)