MP, PEKANBARU – Satreskrim Polres Kampar dibantu Tim Jatanras Direskrimum Polda Riau berhasil menangkap 2 pelaku perampokan bersenjata api (senpi). Sadisnya, pelaku tak segan segan menembak pipi korban hingga pelurunya tembus ke tenggorokan.
Beruntung, nyawa korban bernama Hartono, berhasil diselamatkan dan kini menjalani perawatan di salah satu rumah sakit.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono dalam konferensi pers, sore tadi membenarkan peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) alias rampok yang menggunakan senpi rakitan.
Kedua pelaku masing masing berinisial FM alias Faksi (39) dan WO alias Dodo (41). Demi menggasak uang tunai senilai Rp742 juta yang dibawa korban, pelaku tak segan segan melepaskan tembakan yang nyaris menghilangkan nyawa Hartono.
‘’Para pelaku kita ringkus di tempat dan waktu berbeda. Satu dari pelaku ini adalah residivis kasus yang sama dan baru saja keluar dari tahanan,’’ beber Kabid Humas Polda Riau yang saat ekspose pengungkapan perkara didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Kombes Pol Asep Darmawan dan Kasubdit Jatanras Kompol Indra Lamhot Sihombing.
Menurut Kombes Hery, peristiwa perampokan sadis ini terjadi di Jalan Lintas Garuda Sakti, Km 31, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung Kampar, Senin (13/11/2023) lalu.
Waktu itu, korban Hartono baru saja menarik uang dari sebuah Bank di Bangkinang, Kampar sebesar Rp742 juta. Uang itu sedianya akan didistribusikan kepada Peron Peron yang bekerjasama dengan sebuah perusahaan sawit yang ada di Kecamatan Tapung, Kampar.
Dalam perjalanan, korban tidak menyadari dirinya sedang dibuntut kedua perampok. Sehingga Hartono pun dicegat, lalu seorang dari pelaku melepaskan tembakan di bagian pipinya, menggunakan senjata api (senpi) rakitan.
“Peluru mengenai bagian wajah tepatnya di samping hidung korban. Peluru bersarang ke tenggorokan korban dan sampai saat ini masih dirawat intensif,” sebut Hery.
Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan menambahkan, pelaku FM dan WO menambahkan pekerja kebun dari perusahaan sawit korban. WO biasanya selalu dilibatkan sebagai pengawal bagian keuangan perusahaan untuk mengambil uang tunai ke Bank dan diantar ke bagian peron perusahaan.
“Ternyata WO ini sudah tau. Jadi dia yang merencanakan dan mengajak FM untuk melakukan perampokan. Sedangkan FM ini juga baru keluar dari penjara atas kasus yang sama pada Maret lalu,” imbuhnya.
Kombes Asep mengungkapkan senpi yang dimiliki FM merupakan milik abangnya yang saat ini dalam pencarian Polisi. FM ditangkap di Batam pada Senin (26/11/2023).
Sedangkan WO alias Dodo ditangkap di Bagan Sinembah pada Rabu (29/11/2023) kemaren. Keduanya dikenakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No.12/1951 tentang kepemilikan senjata api. * (DW Baswir)