MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Perjuangan Tanpa Pamrih DPA LAMR : Pusat Minta Pj Gubri Atensi eks Lahan PT Torganda untuk Masyarakat Adat Sei Mahato

MP. PEKANBARU – Pemerintah pusat melalui Kantor Staf Presiden (KSP) telah menyurati Penjabat Gubernur Riau (Pj Gubri) untuk segera menindaklanjuti permohohan masyarakat Adat Riau, mengembalikan lahan eks Reboisasi atas nama Kelompok Tani Perladangan Lahan Reboisasi Sei Mahoto.

Lahan ini, seluas 28.000 hektare (ha) dikuasai oleh PT Torganda, 2.000 ha dikuasai PT Permata Hijau Sawit, dan 2.000 ha dikuasai PT Sumatera Silva Lestari yang berlokasi di Desa Sei Mahato Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau.

Surat atensi KSP ini setelah mendengarkan aspirasi kelompok tani melalui audensi secara daring pada 14 September 2023 lalu.

Selain Pj Gubri, Deputi KSP juga menyurati Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari KLHK serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik, Kementerian ATR/BPN.

Tim Agraria Kantor Staf Presiden juga telah mendalami informasi laporan kasus berdasarkan dokumen dan bukti-bukti pendukung lainnya yang disampaikan, mereka sampai keputusan untuk mengembalikan eks lahan reboisasi kepada Kelompok Tani (Poktan) Perladangan Lahan Reboisasi Sei Mahoto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Keberhasilan ini tidak lepas dari perjuangan tanpa pamrih, Datuk Edy Mulyono, S.H., M.H. , sebagai Ketua Bidang Penyeleras Tanah Adat, Tanah Ulayat dan Hukum Adat DPA LAM Riau.

Datuk Edy sendiri ditugaskan langsung oleh Ketua Umum (Ketum) DPA LAM Riau Tanseri Syahril Abubakar.

Sebelumnya, berkat perjuangan tanpa pamrih Datuk Edy ini, pemerintah juga akan menyerahkan 347.852.22 hektare atas lahan eks perkebunan HGU untuk masyarakat adat Melayu Riau.

Kepastian itu setelah izin konsesinya dikeluarkan negara melalui Kementrian KLHK Nomor : SK 01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan sebanyak 28 Perusahaan Terbatas (PT) periode 2014-2022.

PT tersebut secara nyata masih beroporasi areal perkebunan secara ilegal (tanpa izin) di Bumi Lancang Kuning atas kawasan lahan adat dan ulayat masyarakat adat Provinsi Riau.

Perjuangan untuk mengembalikan tanah adat dan ulayat masyarakat Riau ini sangat unik dan proses yang sangat panjang tanpa pamrih dari DPA LAMR.

Datuk Edy Mulyono, S.H., M.H., Sekretaris Pendataan Tanah Adat Ulayat Riau dalam perbincangan dengan sejumlah wartawan, baru baru ini membenarkan perjalanan pergerakan DPA LAMR dalam pengurusan perkebunan sawit yang HGU-nya dicabut oleh negara namun tetap beroperasi.

Seperti kita ketahui, ada lebih kurang 1,2 juta hektare kewasan perkebunan ilegal di Riau. Dari luasan itu, 347.000 dari 28 PT yang sudah habis masa izinnya dan ditambah 3.000 hektare eks lahan transmigrasi yang diserobot PT Duta Palma Group yang ikut tersita oleh Kejagung RI dan dalam proses hukum.

Datuk Edy menambahkan, lahan yang seluas 347.852.22 hektare ini nanti yang akan diserahkan sebagai Tanah Adat Ulayat Riau yang akan diserahkan kepada masyarakat melalui Program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).

Dikatakan Datuk Edy, awalnya Ketua Umum DPA LAMR Tanseri Sahril Abubakar bersama tim menghadap Kepala Staf Presiden Jenderal TNI (Purn) Moeldoko di Kantor Staf Presiden (KPS), 14 Desember 2022.

Moeldoko sangat apresiatif sekali atas permohonan dan perjuangan DPA LAMR. Menanggapi hal itu, Moeldoko merekomendasikan Tanseri Syahril Abubakar kepada stafnya, Sisca. Lantas Moeldoko memerintahkan stafnya untuk segera ditanggapi dan diverifikasikan secara seksama dan akurat.

Kemudian Tanserei Syahril Abubakar sebagai Ketua Umum DPA LAMR melanjutkan urusan ini dan mendelegasikan, merekom kepada Datuk Edy ke Sisca.

Prosees berjalan. Sisca merekomendasikan urusan ini kepada Datuk Edy sebagai Sekretaris Penyelarasan Pendataan Tanah Adat dan Ulayat Provinsi Riau kepada Sahat, juga Staf Presiden Deputi II Bagian Konflik KSP.

Setelah terjadi komunikasi antara Datuk Edy dan Sahat dijadualkan lah untuk menghadap dan memaparkan dengan kelengkapan dokumen dan data.

Ketua Umum DPA LAMR Tanseri Syahril Abubakar bersama Tim menghadap Sahat pada 16 Januari 2023 untuk presentasi lengkap berlangsung sekaligus penyerahan data.

Peta dan dokumen dan presentasi ketiga berlangsung pads 9 Februari 2023 dihadiri Datuk Yusaman Hakim (Penasihat), Datuk Haryanto S.H, (Ketua Tim), Datuk Edy Mulyono, SH, MH (Sekretaris) dan Datin Oktavia SH (Administrasi).

Surat dari KSP ini, ungkap Datuk Edy, bernomor B.089/KSP/D.II/05/2023 tertanggal 23 Mei 2023 tentang penyerahaan lahan eks kebun ilegal untuk Tanah Adat Ulayat Riau ini bukan terjadi secara instan, tetapi berproses sejak lama. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.