MP, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menempati janjinya untuk meninjaklanjuti pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Logomas Utama (LMU) sebelum masa jabatan Gubernur Syamsuar berakhir.
Hal itu disampaikan Helmi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau saat melakukan kunjungan inspeksi ke Perairan Rupat, Senin (18/09/2023).
Kunjungan inspeksi diikuti oleh beberapa jajaran pemerintah Provinsi Riau seperti DPMPTSP, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan (DLHK), dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selain itu, agenda ini juga diikuti oleh perwakilan dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Menurut Helmi, tujuan kunjungan inspeksi ini adalah untuk mengetahui apakah PT LMU beraktivitas pasca dihentikan oleh KKP tahun lalu.
Kepala Desa Suka Damai beserta para nelayan pun turut mengawal kegiatan kunjungan tersebut. Pada pertemuan yang diadakan di atas kapal Hiu 01 di tengah perairan utara Pulau Rupat, para nelayan yang diwakili oleh Eri Yanto, kepala Desa Suka Damai, Abdul Aris, dan perwakilan WALHI Riau, Umi Ma’rufah menjelaskan beberapa alasan mengapa IUP PT LMU harus segera dicabut.
“Kegiatan penambangan PT LMU itu kan datang tanpa melalui desa. Harapannya kedepan kebijakan apapun yang menyangkut masyarakat, pengurus desa dilibatkan, sebab apapun gejolak di masyarakat pasti muaranya ke pengurus desa,” kata Aris, Kepala Desa Suka Damai.
Eri Yanto pun menambahkan, beberapa waktu lalu ia mendapat informasi dari wartawan lokal bahwa PT LMU akan beroperasi lagi. “Kami nelayan resah karena katanya Logomas akan datang lagi.
Penambangan pasir laut selama dua bulan saja telah menghilangkan sumber mata pencaharian kami sebagai nelayan yang pemulihannya cukup lama. Itulah sebabnya kami meminta Pak Gubernur untuk segera mencabut izinnya,” ujar Eri Yanto.
Umi juga menambahkan bahwa selain ditolak masyarakat, perizinan PT LMU juga dinilai cacat.
“Informasi terkait pelanggaran izin PT LMU dapat kita baca di dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Gubernur Riau pada awal tahun 2022. Surat rekomendasi itu menyebutkan, izin lingkungan atau AMDAL yang dimiliki oleh PT LMU telah kedaluwarsa.
Di samping itu, keberadaan PT LMU juga bertumpang tindih dengan kawasan yang ditetapkan sebagai KSNT, KSPN, dan KSPD. KKP juga telah mencadangkan wilayah ini sebagai area konservasi perairan, sehingga tidak ada alasan untuk tidak mencabut IUP PT LMU.
Faeyumi, dari BPSPL Padang menjelaskan bahwa kewenangan pencabutan IUP PT LMU berada di DPMPTSP atau jika di pusat ada di Kementerian BKPM dengan rekomendasi dari dinas/kementerian teknis seperti KKP dan ESDM.
“Misalnya kalau di KKP, PT LMU tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sehingga kami menerbitkan keputusan untuk menghentikan sementara kegiatan penambangan PT LMU. Dan terkait penetapan kawasan konservasi, akan kami sampaikan ke kepala kami berdasarkan hasil dari sini apakah bisa dilakukan percepatan,” kata Faeyumi. * (rls/Marden)