MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Pemkab Siak Gandeng ICEL dan NGO Review Perizinan, Targetkan Penyelesaian Konflik Agraria

MP, PEKANBARU– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menggandeng Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil (NGO) untuk melakukan asistensi dan pendampingan review perizinan di wilayah Kabupaten Siak. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai 27 hingga 29 Januari 2025.

Kolaborasi tersebut merupakan bagian dari pendekatan pentahelix dalam upaya penyelesaian konflik hutan dan tanah yang selama ini membelit Kabupaten Siak. Penguatan kerja sama ini dituangkan melalui Surat Keputusan Bupati Siak Nomor 100.3.3.2/713/HK/KPTS/2025 tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Hutan dan Tanah (TFPK).

Dalam kegiatan ini, ICEL yang didukung oleh The Asia Foundation memberikan penguatan kapasitas kepada Tim TFPK, khususnya terkait metodologi serta pendekatan dalam melakukan review perizinan secara sistematis dan berbasis hukum.

Dua perusahaan menjadi target awal dalam proses review perizinan, yakni PT Duta Swakarya Indah (DSI) yang bergerak di sektor perkebunan, serta PT Seraya Sumber Lestari (SSL) selaku pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI).

Ketua Tim TFPK, Anton, mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah kolektif untuk merespons tingginya konflik agraria di Kabupaten Siak. Berdasarkan data yang dihimpun tim, Siak tercatat sebagai salah satu daerah dengan konflik agraria terluas di Provinsi Riau.

“Total luas konflik agraria di Siak mencapai sekitar 60.955 hektare dengan jumlah masyarakat terdampak sebanyak 6.992 kepala keluarga,” kata Anton.

Ia merinci, konflik terbesar berasal dari sektor kehutanan dengan luas mencapai 53.112,7 hektare dan berdampak pada 4.197 kepala keluarga. Sementara konflik di sektor perkebunan mencakup sekitar 7.598 hektare dengan jumlah terdampak 2.795 kepala keluarga.

Menurut Anton, saat ini sekitar 90 desa di Kabupaten Siak berada dalam lingkaran konflik agraria. Beberapa konflik yang menjadi perhatian serius tim adalah konflik yang melibatkan PT DSI dan PT SSL yang kembali mencuat dalam beberapa waktu terakhir.

Sementara itu, Direktur ICEL, Lasma, menegaskan bahwa review perizinan merupakan instrumen penting dalam penegakan hukum serta perbaikan tata kelola hutan dan lahan. Penguatan kapasitas Tim TFPK dinilai menjadi fondasi awal agar penyelesaian konflik dapat berjalan sistematis dan berkeadilan.

“Kami mengapresiasi komitmen Bupati Siak dalam membentuk Tim TFPK. Komposisi tim yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan menunjukkan keterbukaan dan semangat kolaborasi. Ini bukan tujuan akhir, melainkan awal dari proses panjang penyelesaian konflik hutan dan lahan,” ujar Lasma.

Pada hari kedua kegiatan, Bupati Siak turut hadir dan menegaskan bahwa review perizinan merupakan agenda mendesak yang membutuhkan dukungan serius dari seluruh unsur pentahelix. Ia menyoroti ketimpangan antara penguasaan lahan oleh industri dengan manfaat fiskal yang diterima daerah.

“Industri berbasis HTI di Siak menguasai sekitar 300 ribu hektare lahan, namun Dana Bagi Hasil sektor kehutanan yang diterima daerah hanya sekitar Rp13 miliar. Sementara dari HGU dengan luasan lebih dari 250 ribu hektare, daerah hanya memperoleh sekitar Rp7 miliar,” ungkap Bupati.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak sebanding dengan beban sosial, lingkungan, serta konflik yang harus ditanggung pemerintah daerah dan masyarakat. Ia menambahkan, kewajiban rehabilitasi hutan terus dibebankan kepada daerah, sementara kewenangan dan dukungan fiskal sangat terbatas.

Bupati juga menyinggung kompleksitas konflik kehutanan di wilayahnya, termasuk kawasan hutan seluas sekitar 41 ribu hektare yang menjadi habitat harimau Sumatra serta berbagai konflik tenurial yang belum terselesaikan. Pemkab Siak, kata dia, terus berupaya mencari terobosan, termasuk membuka peluang skema perdagangan karbon.

“Andai kewenangan ada di daerah, jika rekomendasi yang dihasilkan jelas dan kuat, saya pastikan izin akan dicabut. Karena izin yang ada tidak memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat,” tegasnya.

Ia pun menekankan pentingnya keberanian politik dalam menghadapi ruang abu-abu tata kelola hutan dan lahan, serta mendorong kajian ulang Undang-Undang Kehutanan agar lebih berkeadilan bagi daerah penghasil dan masyarakat di tingkat tapak.

Bupati Siak meminta agar seluruh rekomendasi Tim TFPK disampaikan kepada kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung, guna mendorong penyelesaian konflik agraria secara komprehensif.

60 / 100 Skor SEO

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.