MP, PEKANBARU – Polisi menetapkan seorang pengemudi mobil Toyota Raize berinisial SH (28) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pekerja marka jalan di Kota Pekanbaru, Riau. Peristiwa nahas itu terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Rabu (28/1/2026) dini hari.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru menyebutkan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 02.55 WIB di jalur utara persimpangan Jalan Paus, tepatnya di depan Toko Mitra Sejati, Kecamatan Sukajadi. Saat itu, korban bernama Masrial (36) tengah mengerjakan marka jalan di lajur kiri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, mobil Toyota Raize bernomor polisi B 1557 RKM yang dikemudikan SH awalnya melaju dari arah barat ke timur di lajur kanan. Namun setibanya di lokasi kejadian, kendaraan berpindah ke lajur kiri dan menabrak korban.
“Pengemudi diketahui tidak berkonsentrasi saat mengemudi karena melakukan panggilan video menggunakan ponsel. Saat ponsel terjatuh, pengemudi berusaha mengambilnya kembali sehingga kendaraan oleng dan menabrak korban,” kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru.
Akibat benturan tersebut, korban mengalami luka berat di bagian kepala, tangan, dan kaki. Masrial sempat dilarikan ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, namun nyawanya tidak tertolong. Jenazah korban kemudian dibawa pihak keluarga ke rumah duka di Solok, Sumatera Barat.
Usai kejadian, tersangka tidak berhenti untuk memberikan pertolongan dan justru meninggalkan lokasi. Polisi menyebutkan, SH melarikan diri karena mengaku takut dihakimi warga. Ia kemudian diamankan di rumah kontrakannya di Jalan Durian, Kecamatan Payung Sekaki, beberapa jam setelah kejadian.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Raize, SIM A, dan STNK kendaraan. Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif dari pengaruh narkotika maupun alkohol.
Saat ini, SH telah ditahan di Rutan Polresta Pekanbaru dan dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp12 juta.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan ponsel saat berkendara dan selalu mengutamakan keselamatan pengguna jalan, terutama pejalan kaki dan pekerja jalan.