MP, KAMPAR – Kepolisian Resor (Polres) Kampar, Riau, mengungkap kasus kekerasan seksual dalam rumah tangga yang mengejutkan publik. Sepasang suami istri, P (46) dan R (49), ditangkap karena diduga melakukan tindak asusila terhadap anak kandung dari R yang masih di bawah umur, Kamis (22/05/2025)
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara berulang selama lebih dari 10 tahun, dimulai sejak 2014 ketika korban masih berusia 12 tahun.
“Pelaku P adalah ayah tiri korban, sedangkan R adalah ibu kandungnya. Keduanya diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban secara bersama-sama. Ini adalah kasus yang sangat menyedihkan,” Ujar Kasat Reskrim.
Gian mengungkapkan bahwa perbuatan bejat tersebut dilakukan di kediaman mereka di Desa Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Modusnya, pelaku P awalnya berhubungan badan dengan istrinya di kamar, lalu berpindah ke kamar korban yang saat itu sedang tidur. Pelaku kemudian mulai melakukan tindakan asusila kepada korban.
Mirisnya, ibu kandung korban tidak menghentikan perbuatan itu, melainkan justru membiarkannya. Ia mengaku pasrah karena berada di bawah ancaman dan tekanan dari suaminya.
“R mengaku takut dan tak berani melawan. Suaminya mengancam akan mencari perempuan lain, membakar rumah, atau menghentikan pendidikan anak jika permintaannya tidak dituruti,” jelas Gian.
Kasus ini baru terbongkar setelah korban, yang kini berusia 23 tahun, akhirnya menceritakan semua kejadian kepada tantenya di Jakarta. Awalnya keluarga tidak percaya, hingga sang tante datang langsung ke rumah korban dan mendengar sendiri pengakuan memilukan tersebut. Kasus kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka. Dalam pemeriksaan, pelaku P mengaku bahwa perilaku menyimpangnya dipengaruhi oleh kebiasaan menonton film porno.
“Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Kampar,” ujar AKP Gian.
Atas perbuatannya, pelaku P dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan R, ibu korban, turut dijerat dengan Pasal 82 karena membiarkan kekerasan seksual terjadi terhadap anaknya sendiri.
“Kami akan memproses kasus ini secara tegas dan memberikan perlindungan penuh kepada korban,” tegas AKP Gian.(Oki)