MP, PEKANBARU – Oknum staf Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan dalih uang kontrak terhadap rekanan/kontraktor sebesar Rp1,5 juta hingga Rp6 juta.
Keluhan rekanan/kontraktor ini dikemukakannya kepada Raza Abdillah, aktivis sekaligus Koordinator Jaringan Mahasiswa Bertuah Riau.
Kepada wartawan, Reza menyebutkan padahal dalam dukumen untuk kontrak kerja itu hanya diperlukan print, foto copy dan menjilid. Anehnya lagi biaya untuk kontrak ini, baik itu untuk kegiatan/pekerjaan melalui tender maupun Penunjukkan Langsung (PL) sudah ditanggung pemerintah.
”Rekanan atau kontraktor dimintai uang kontrak antara Rp1,5 juta sampai Rp6 juta. Padahal uang kontrakt itu sudah dianggarkan dan dibayar oleh pemerintah,” terangnya seraya memperlihatkan bukti foto transferan ke rekening oknum PUPR Pelalawan.
Reza meminta kepada aparat penegakan hukum (APH) untuk menyelusuri dan memberantas praktek praktek pungli seperti ini.
”APH jangan menunggu laporan dari masyarakat. Karena kasus kasus pungli ini sudah pasti para rekanan atau kontraktor enggan untuk membuat laporan. Sebab, kalau mereka melapor sudah lah pasti perusahaan mereka akan di-blacklist dan takkan dapat pekerjaan dari OPD bersangkutan,” tukasnya.
Reza menduga pungli seperti ini tidak hanya terjadi di Dinas PUPR Pelalawan tetapi juga diduga terjadi di Dinas atau OPD yang lain.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pelalawan Irham Misbar, S.T., M.T., yang dikonfirmasi Medium Pos, melalui telepon selulernya tidak menjawab.
Pun saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA), Ilham Misbar juga tidak menenanggapi. Meski notifikasi pesan WA menunjukkan pertanyaan wartawan kami sudah dibacanya. * (DW Baswir)