MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Oknum ASN Bengkalis Diduga Bangun Jalan ke Kebun Sawit Miliknya yang dalam Kawasan Konservasi Mangrove

MP, BENGKALIS – Oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial Mus diduga telah melakukan penyalahgunaan jabatan. Pasalnya, ASN yang pada 2021 menjabat Kabid Sarana dan Prasarana Utilitas Umum Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Bengkalis membangun semenisasi jalan ke lahan perkebunan sawit miliknya. Padahal lahan tersebut berada dalam Kawasan Konservasi Mangrove atau Bakau.

Dugaan itu dikemukakan Ketua DPD LSM GEMPUR Riau Hasanul Arifin kepada wartawan, Senin (8/8/2022) malam. Diungkapkannya, berdasarkan hasil investigasi timnya bersama penggiat lingkungan, dia menemukan kebun sawit ilegal yang berada di dalam kawasan konservasi Mangrove.

Anehnya, infrastruktur jalan menuju lahan kebun sawit milik Mus ini boleh dikata ”mulus”, kendati minim rumah atau pemukiman di areal itu. Setelah ditelisik, infrastruktur jalan yang sudah disemanisasi itu dibangun semasa yang bersangkutan menjabat Kabid. Proyek tersebut berupa pekerjaan peningkatan jalan Pesantren, Gang Daffa, Desa Pematang Duku, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Pekerjaan peningkatan jajlan senilai pagu Rp 200 juta ini dikerjakan rekanan PT Hikmah Damon Jaya menggunakan APBD Kabupaten Bengkalils tahun anggaran 2021.

“Oknum ASN Kabupaten Bengkalis bernama Muslimin ini diduga telah menyalahgunaan wewenang atau jabatan. Apakah negara tidak cukup menggaji Muslimin sehingga sudi melakukan kecurangan dengan korupsi? Masih ada budaya malu tidak di dalam diri sendiri? Saya dan tim LSM GEMPUR Riau telah merangkum bukti dan fakta lapangan hasil observasi kami beberapa saat lalu,” ucap akvitis yang akrab disapa Bung Arif ini.

Mendapat temuan ini, Arif berencana akan membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) di Pekanbaru. Pun diakuinya, berkas dan bukti bukti penunjang sudah dilengkapinya.

“Kami juga dalam Minggu ini segera melaporkan dugaan kasus korupsi atas penyalahgunaan jabatan dan wewenang terhadap oknum Muslimin karena nama gang tersebut (Daffa, Red) adalah nama salah seorang anak dari Muslimin,” tegasnya.

Arif berharap nantinya laporan segera ditanggapi APH Riau yang ada di Kota Pekanbaru. Apa yang dilakukan oknum ASN itu, imbuh Arif, disinyalir telah melanggar peraturan perundang-undangan tentang jalan, yaitu PP nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan yang Penjelasan umum angka 6 berbunyi:
Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mempunyai fungsi sosial yang sangat penting.

”Dengan pengertian tersebut wewenang penyelanggaraan jalan wajib dilaksanakan dengan mengutamakan sebesar-besar kepentingan umum. Dalam kasus ini, kami berharap APH nantinya segera bertindak,” tutupnya.

Oknum ASN berisial Mus yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya di nomor 0822-888-***** tentang tudingan dari LSM GEMPUR Riau belum menanggapinya. Kendati dari notifikasi pesan WhatsApp (WA) nya terlihat permintaan konfirmasi itu sudah dibaca yang bersangkutan. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.