MP, PEKANBARU – Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didesak untuk mem_blacklist_ beberapa nama calon Direktur Utama (Dirut) Bank Riau Kepri (BRK) Syariah karena terkait dalam kasus dugaan pemberian kredit fiktif.
Desakan tersebut disampaikan Rahmat Hidayat, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi Forum Pemuda Mahasiswa Peduli Hukum-Riau ( FPMPH-R) di kantor OJK, Jalan Jenderal Ahmad Yani Pekanbaru, siang tadi (11/12/2023).
Dalam orasinya, Rahmat menyebut beberapa mantan pejabat BRK Syariah yang kembali mencalonkan diri sebagai Dirut bank yang saham terbesarnya dimiliki Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan Kepulauaan Riau (Kepri) tersebut.
‘’Kami meminta OJK Riau menyelusuri rekam jejak beberapa calon Dirut BRK Syariah. Ketika terjadi kasus dugaan kredit fiktif untuk nogleng dan saat itu terjadi pemberian cessie, kami menduga ada keterlibatan oknum mantan pejabat Bank Riau Kepri Syariah yang saat ini kembali mencalonkan diri sebagai Direktur Utama Bank Riau Kepri Syariah,’’ tukasnya.
Disebutkan Rahmat Hidayat, dari 3 kandidat Dirut BRK Syariah itu 2 di antaranya pernah terbawa bawa dalam kasus dugaan kredit fiktif.
‘’Kami meminta OJK Provinsi Riau agar berhati-hati. Jangan sampai memilih Direktur Utama Bank Riau Kepri Syariah dari mantan pejabat yang menjadi menjabat telah terjadi kredit fiktif nogleng yang merugikan BRK Syariah hingga ratusan miliar Rupiah,’’ pungkasnya.
Apalagi, imbuh Rahmat, saat kasus dugaan kredit fiktif itu terjadi oknum bersangkutan memiliki jabatan strategis.
Usai berorasi, massa demontrans ini diterima perwakilan OJK Riau Devisi Bagian Umum, Bayu. Kepada massa
FPMPH-R, Bayu mengucapkan terimakasih atas penyampaian aspirasi dengan cara tertib.
‘’Terimakasih atas penyampaian aspirasinya. Berkas tuntutan yang adek-adek sampaikan kepada kami akan kami tindak lanjuti,’’ janjinya.
Usai mendengarkan respon dari pihak perwakilan OJK Riau ini, massa FPMPH-R lalu membubarkan diri dengan tertib. * (Jonri)