MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Nelayan Rupat Tagih Janji Gubri Tutup IUP PT Logomas Utama

 

MP, PEKANBARU – Nelayan Desa Suka Damai Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis menangih janji Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Logomas Utama (LMU).

Karena sudah satu bulan lebih janji itu digulirkan, bahkan hingga Syamsuar mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya, IUP PT LMU tidak kunjung dicabut.

Kini, momentum belum keluarnya SK dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pengunduran diri Syamsuar digunakan oleh para nelayan untuk menagih janji pencabutan izin tersebut.

Surat nelayan kepada Gubri ditandatangani oleh 51 orang nelayan dari Desa Suka Damai. Surat ini juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas ESDM, Kepala Dinas LHK, Kepala Dinas KP, Kepala Dinas Pariwisata, dan Direktur Eksekutif Daerah WALHI Riau. Harapannya, para kementerian dan dinas terkait dapat turut mendorong percepatan pencabutan IUP PT LMU.

Andri, salah satu nelayan dari Dusun Suling, menyatakan akan terus bersuara untuk menuntut pencabutan IUP PT LMU. “Kami nelayan Desa Suka Damai tidak meminta apa-apa dari Gubernur Riau selain cabut IUP Logomas Utama. Kami ingin kampung kami aman dari ancaman tambang pasir laut yang mengganggu sumber mata pencaharian kami,” ujarnya.

Ditambahkan Andri, masyarakat nelayan ingin mendapat perhatian dari Gubernur Riau agar memberi kami kado terindah di akhir masa jabatannya, yaitu dengan mencabut IUP PT LMU.

Eko Yunanda, Manajer Pengorganisasian dan Keadilan Iklim WALHI Riau, juga turut menyatakan kekecewaannya terhadap Gubernur Riau yang tak kunjung menerbitkan SK pencabutan IUP PT LMU.

“Desakan masyarakat agar IUP PT LMU segera dicabut ini sudah dua tahun disuarakan. Berbagai prasyarat pencabutan izin juga sudah ada.

Seharusnya Gubernur dapat dengan cepat merespon suara masyarakat dengan mencabut IUP PT LMU. Namun, hingga jabatannya akan berakhir, tidak ada tindakan apapun darinya,” kata Eko.

Selain mengirim surat, masyarakat juga menyuarakan tuntutannya melalui spanduk yang mereka bentangkan di kampung mereka, dan membuat video pernyataan. * (rls/Marden)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.