MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Mengaku Dikriminalisasikan, IRT Pemilik Toko Servis Audio Prapidkan Polresta Pekanbaru

MP, PEKANBARU – Mengaku dikriminalisasi oleh penyidik Polresta Pekanbaru, seorang ibu rumah tangga (IRT) pemilik toko servis audio mobil, Clarensia Cicilia (39 tahun) resmi melakukan gugatan pra peradilan (Prapid).

Sidang perdana Prapid Polresta Pekanbaru ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (11/5/2023).

Namun karena dari pihak tergugat berhalangan hadir, hakim PN Pekanbaru yang menyidangkan gugat Prapid ini, Sugeng Haersoyo. SH, MH, terpaksa menunda sidang pada Senin (15/5/2023) depan.

Penasihat Hukum (PH) Clarensia Cicilia, Renita SH MH sebenarnya tergolong ringan. Tetapi, aroma kliennya dikriminalisasi tampak, ketika penyidik Polresta Pekanbaru menjerat kliennya menggunakan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Anehnya lagi, imbuh pengacara muda ini, kleinnya langsung ditahan. Seolah seolah ada upaya untuk memenjarakan kliennya itu.

‘’Kasus ini terlalu dipaksakan.karena subjek hukumnya tidak tepat. Betapa tidak, bagaimana klien saya dipenjara tanpa berbuat apa yang didakwakan penyidik.

Seharusnya yang harus dipenjara suami Clarensia Sesilia. Sebab dialah yang menerima servis di bengkelnya. Pihak Polresta seharusnya jeli, jangan asal memenjarakan warga,’ tegas Renita seraya mengaku pihaknya sudah memohon untuk tidak ditahan, tetapi kliennya itu tetap dipenjarakan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) belum memberikan jawaban.

Termasuk soal pertimbangan mengapa IRT pemilik Toko Servis Audio di Jalan Tuanku Tambusai itu, Andrie belum menanggapi, meski dari notifikasi pesan terlihat sudah dibaca bersangkutan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Clarensia Cicilia, mengaku menjadi korban kriminalisasi suaminya dan melibatkan oknum berpangkat komisaris polisi (Kompol).

IRT ini, sejak 13 April 2023 ditahan di Polresta Pekanbaru gara gara disangkakan menggelapkan perangkat audio mobil milik oknum polisi berpangkat Kompol tersebut.

Dari balik sel jeruji, sang suami merancang perbuatan jahat terhadap Clarensia. Karena sang suami sakit hati sudah duluan meringkuk di penjara akibat tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Clarensia.

Untuk membalas sakitnya itu, sang suami mengajak temannya, seorang oknum Polisi berpangkat Kompol.

Ketika itu, sang Kompol yang bertugas di Polda Riau itu di tokonya untuk memperbaiki audio mobilnya. Melihat obrolannya dengan suaminya yang begitu akrab, CS menduga suaminya dengan sang Kompol sudah berteman cukup lama.

Lalu ketika suaminya sudah di dalam penjara, kisah Clarensia, datang lah seseorang yang ingin menjemput audio mobil yang sudah diservis.

Pria itu mengaku disuruh menjemput barang milik sang Kompol. Tetapi Clarensia meminta struk atau kwitansi servis barang elektronik. Tetapi pria ini tidak bisa memperlihatkannya.

Akibat tidak mau menyerahkannya, Clarensia lalu ditahan dengan tuduhan telah melakukan dugaan penggelapan. Wah! * (Denny W)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.