MP, TALUK KUANTAN – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) didesak untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi gedung 3 pilar yang menelan APBD Kabupaten setempat ratusan miliar Rupiah lebih.
Desakan itu disampaikan Ketua Komisi Daerah (Komda) Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Riau Thabrani Al Indragiri kepada wartawan, Sabtu (20/5/2023).
Dibeberkan Thabrani, proyek 3 pilar Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Kuansing itu masing masing pembangunan hotel, pasar modern dan universitas.
”Dari 3 bangunan itu, baru pasar modern yang sudah bisa dimanfaatkan. Sementara 2 bangunan lagi terbengkalai alias mangkrak,” tuturnya.
Ditambahkan Thabrani, semasa Kepala Kejari Kuansing dipimpin Hadiman, SH, MH, 3 tahun lalu, sudah dibentuk tim khusus untuk melakukan verifikasi studi kelayakan terhadap bangunan 3 pilar.
”Sudah ada juga yang jadi tersangka dalam perkara ini. Tetapi entah mengapa, ganti Kajari Kuansing (Hadiman, Red) pengusutan itu pun terhenti. Sehingga 2 bangunan yang mangkrak itu pun tidak disentuh sama sekali,” kata Thabrani.
Padahal, apa yang sudah ditangani Kajari Hadiman ketika itu merupakan perintah langsuung Jaksa Agung, untuk mendata aset aset yang terlantar yang ada di daerah. * (DW Baswir)