MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Lima Bulan Terakhir, Polda Riau Tangani 3 Kasus Penambangan Tanah Urug Ilegal

MP, PEKANBARU – Dalam lima bulan terakhir, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangani sebanyak 3 kasus penambangan illegal atau illegal minning dengan 8 orang tersangka.

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Ferry Irwan di salah satu restoran di bilangan Gobah, Pekanbaru, Senin siang (16/5/2022).

Dibeberkan Pejabat Utama (PJU) Polda Riau yang akrab disapa Narto ini, ke-8 pelaku penambangan tanah urug ilegal ini berawal di Januari 2022.

Ketika itu Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau diundang rapat koordinasi dengan Inspektur Tambang ESDM RI Provinsi Riau sebagai Pengawas ijin terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari perusahaan PT Batatsa Tunas Perkasa (BTP) dan PT Bahtera Bumi Melayu (BBM).

Dari hasil rapat tersebut, di hadapan Koordinator Inspektur Tambang Riau, kedua perusahaan itu membuat pernyataan tertulis menyatakan menghentikan kegiatan menambang tanah urug yang dibeli oleh PT RDP untuk kebutuhan wellpad PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di wilayah Rokan Hilir (Rohil).

Esok harinya, Tim Ditreskrimsus Polda Riau bersama Tim dari Inspektur Tambang Kementerian ESDM melakukan penyelidikan pengecekan dan pemeriksaan di lokasi wilayah izin usaha pertambangan tanah urug yang dilakukan PT. BTP seluas 5 hektare di Desa Manggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil.

“Kasalahan perusahaan ini, mereka baru memiliki IUP Eksplorasi tapi sudah melakukan trading. Mestinya IUP Eksplorasi itu ditingkatkan dulu ke IUP Operasi Produksi,” terang Narto yang dibenarkan Ferry Irawan.

Terlepas soal itu, dari 3 kasus penambangan ilegal ini, satu berkas acara pemeriksaan (BAP) telah lengkap atau P-21 dan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

”Dua kasus lagi dalam penyidikan,” tutup mantan Kabid Humas Sultra ini. * (DW Baswir)

9 / 100 Skor SEO

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.