MP, TALANG MUANDAU – Kantor Staf Presiden (KSP) memberikan atensi permohonan redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Perhutanan Sosial Kelompok Tani (Poktan) Pesukuan Pandan Talang Muandau, Desa Tasik Tebing, Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis, Riau.
Atensi tersebut disampaikan melalui surat No. B-147B/KSP/D.2/09/2024 yang diterbitkan Deputi II KSP dan ditandatangani langsung Deputi II Kepala Staf Presiden Abetnego Tarigan.
Merespon Surat Atensi yang diterbitkan KSP di Jakarta, 25 September 2024 itu, sejak sepekan terakhir masyarakat Adat Suku Pandan Talang Muandau, Desa Tasik Tebing, Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis ini pun melakukan goro royong (goro) membersihkan lahan yang nantinya akan ditanami bibit tanaman untuk Perhutanan Sosial.
“Alhamdulillah, goro sudah selesai. Dan InshaAllah besok Pak Camat hadir untuk meninjau pembibitan perdana ini,” kata Datuk Seri Riayatul Ulayat Edy Mulyono, SH, MH selalu Pendamping Poktan) Pesukuan Pandan Talang Muandau, Desa Tasik Tebing, Kecamatan Talang Muandau kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).
Goro Poktan Suku Pandan Wangi juga tak lupa membuat dan memasang papan ucapan “Selamat Datang di Tanah Suku Pandan untuk Program Perhutanan Sosial”.
Tetapi ada yang menyampaikan ke pihak Kecamatan Siak Kecil. “Maka besok Bapak Camat Siak Kecil akan anjang sana kedinasan ke sini, ke Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis,” ungkap Dtk Edy.
Dtk Edy sendiri merasa bahagia bakal dimulainya Program Perhutanan Sosial tersebut. Namun di sisi lain dia merasa miris dan prihatin adanya klaim dari pihak pemerintahan desa yang menyebutkan Kelompok Tani Pesukuan Pandan Talang Muandau, Desa Tasik Tebing melakukan pencaplokan lahan.
Padahal Tim Agraria KSP telah mendalami informasi laporan kasus berdasarkan dokumen dan bukti-bukti pendukung lainnya dan memberikan catatan sebagai berikut:
- Â Bahwa pada mulanya Kelompok Pesukuan Pandan Talang Muandau hidup dengan cara berpindah-pindah (Perladangan Nomaden). Sekitar tahun 1930 masyarakat adat Persukuan Pandan mulai menetap dengan membangun satu kesatuan kampung adat. Hidup dengan cara bertani dan hasil alam: Padi, Karet, Durian, dan hasil hutan lainnya di atas lahan lebih kurang 8000 s/d 12.000 Ha.
- Pada tahun 2009, masuk PT Satria Perkasa Agung membuka hutan, menguasai lahan masyarakat, yang mengakibatkan masyarakat tersingkir dari lahannya. Janji Pola Kemitraan dengan membangunkan plasma tidak dijalankan oleh pihak perusahaan. Akibatnya, masyarakat tidak memiliki sumber penghidupan sebagai petani dan pencari hasil hutan.
- Bahwa, Kelompok Pesukuan Pandan Talang Muandau telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan kembali tanah mereka. Melalui Tim Konflik Masyarakat Adat Riau (TKMR) dan menyampaikan permohonan kepada KSP untuk melakukan upaya agar lahan seluas 8000- 12000 tersebut diberikan atau dikembalikan kepada masyarakat melalui program redistribusi Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) dan atau Perhutanan Sosial, atau skema lain untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat.
Seperti diketahui Kelompok Pesukuan Pandan Talang Muandau diketuai Kamen Wahid dan Tk Abdul Muthalib sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau.
Sementara lahan yang disetujui untuk dijadikan Perhutanan Sosial lebih kurang 12.000 hektare yang berbeda di Desa Tasik Tebing Serai Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Secara administratif pemerintahan, Desa Tasik Tebing Serai merupakan hasil pemekaran Desa Tasik Serai yang dibagi 2 kewilayahan yakni Desa Tasik Serai Timur dan Desa Tasik Tebing Serai itu sendiri.
Sementara Kecamatan Talang Muandau merupakan pemekaran dari Kecamatan Pinggir yang pusat pemerintahannya dulu nya adalah Desa Beringin.* (DW Baswir)