MP, PEKANBARU – Jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 Kabupaten/Kota di Provinsi Riau, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau kini gencar mengadakan sosialisasi, baik ke instansi terkait maupun peserta pemilihan.
Sosialiasi tersebut diadakan di Ruang Pertemuan KPU Provinsi Riau, Jalan Gajahmada Pekanbaru. Hadir dalam kegiatan sosialisasi persiapan PSU ini, para ketua beserta anggota KPU Riau, Forkopimda, instansi terkait, Kapolres se- Riau, Ketua KPU Kabupaten/Kota Pelaksana PSU, partai politik serta pegiat Pemilu.
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan menyebutkan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai tahapan, teknis pelaksanaan, kesiapan, serta peran dan tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat.
Adapun daerah yang bakal menggelar PSU, yait Kabupaten Rokan Hulu (Rohu), Indragiri Hulu (Inhu), Kepulauan Meranti dan Kota Dumai. Penyelenggarakan PSU ini pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa PHPU Pemilu 2024.
Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 768 Tahun 2024, PSU di Kabupaten Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti dan Kota Dumai dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2024, sedangkan PSU di Kabupaten Rokan Hulu dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2024.
”Tujuan sosialisasi ini untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tuturnya.
Dikatakan Rusidi, sosialisasi ini penting untuk memastikan semua pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai pelaksanaan PSU ini, sehingga dapat meminimalisir potensi masalah di lapangan. Kami berharap seluruh instansi terkait dan peserta Pemilu dapat berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini.
Rusidi menambahkan, KPU Riau dan Kabupaten/Kota pelaksana PSU telah melakukan berbagai persiapan. Untuk logistik sudah siap 100 persen. Tinggal menunggu diturunkan ke TPS. Kita menggunakan logistik cadangan Pemilu 2024. Jika ada kekurangannya nanti, akan dipenuhi melalui pengadaan oleh KPU Provinsi Riau.
Untuk penyelenggara PSU ada 2 (dua) kategori. Pertama, Kabupaten Inhu dan Kepulauan Meranti, pelaksanaan PSU dengan pengambil alihan tugas dan wewenang Badan Adhoc oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota beserta Sekretariat.
Kedua, untuk Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dilakukan perekrutan badan Adhock dan sudah dilakukan pelantikan.
Di Rohul ini, sesuai rekomendasi Mahkamah Konstitusi, telah dilakukan pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Terdapat Data Pemilih Sinkron dengan DP4 sebanyak 5.385 dan data pemilih tidak terdapat dalam DP4 sebanyak 2.077.
Terhadap data pemilih sinkron dengan DP4 sebanyak 5.385 diturunkan ke Pantarlih Pilkada untuk dijadikan prioritas Coklit, dan Data Pemilih Tidak terdapat dalam DP4 sebanyak 2.077 dilakukan pengecekan ulang NIK melalui CekNIK Kemendagri. * (rls/Marden)