MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

KPK RI Didesak Segera Periksa Dirut RSUD Arifin Achmad Pekanbaru

MP, PEKANBARU – Pihak Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) didesak segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Pekanbaru Wan Fajriatul Mammunah.

Desakan itu dikemukakan Ketua Umum (Ketum) Aktivis Gerakan Pemuda Mahasiswa Riau (GPMR) Indonesia saat menggelar aksi demonstrasi damai di Gedung KPK, kemarin (6/6/2024).

“KPK RI harus berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan dugaan korupsi dengan serius dan transparan. Kami akan mendesak KPK RI untuk segera memeriksa Wan Fajriatul Mammunah untuk memastikan semua proses berjalan sesuai hukum yang berlaku,” teriaknya.

Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh GPMR ini menuntut adanya transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat rumah sakit tersebut.

Ketua Umum (Ketum) GPMR Indonesia Rahmat Pratama dalam siaran persnya,  berharap pemeriksaan ini diharapkan dapat menjawab keresahan masyarakat dan menunjukkan bahwa KPK RI tidak akan tinggal diam terhadap setiap dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan sektor pelayanan publik seperti rumah sakit.

Dalam aksi yang kedua kalinya ini, para demonstran membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar KPK segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan anggaran di RSUD Arifin Achmad.

Dalam orasinya, Rahmat Pratama menyebutkan beberapa poin utama yang menjadi sorotan dalam dugaan kasus ini, di antaranya;

1. Kerugian negara pada tunggakan pendapatan jasa layanan berupa klaim piutang tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp. 4.273.811.286.

2. Pembayaran jasa pelayanan yang diduga tidak sesuai dengan Perda dan Permendagri No. 79 tahun 2018, mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 3.890.888.121.

3. Pendapatan BLUD yang tidak bisa ditagih ke BPJS berupa selisih pendapatan anggaran 2022 sebesar Rp. 455.930.676.822.

4. Indikasi penyimpangan terkait tunggakan pendapatan hasil kerjasama pendidikan dan pelatihan anggaran tahun 2022 sebesar Rp. 3.564.500.000.

5. Kelebihan belanja barang dan jasa pada RBA anggaran tahun 2021 dengan realisasi belanja pada BLUD RSUD Arifin Ahmad sebesar Rp. 138.664.989.421.

6. Ketidakprofesionalan administrasi RSUD Arifin Ahmad terkait penatausahaan pembayaran utang belanja obat dan BHP tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 63.126.525.433.

Dikatakan Rahmat,  dugaan korupsi ini sangat merugikan masyarakat Riau dan mencoreng dunia kesehatan, terutama di daerah Provinsi Riau.

“Kami di sini untuk meminta keadilan. KPK harus segera turun tangan dan memeriksa Sdri. drg. Wan Fajriatul Mamnunah, Sp. KG., agar kasus ini dapat diselesaikan dengan transparan dan adil,” katanya lagi.

Menanggapi desakan itu, KPK RI mengimbau semua pihak untuk bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.

Sementara itu, Dirut RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Wan Fajriatul Mammunah yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA), Jumat (7/6/2024) pagi, tidak merespon apalagi menjawabnya.

Padahal dari notifikasi terlihat pesan berisi konfirmasi terkait aksi unjukrasa di Gedung KPK itu sudah dibaca yang bersangkutan.

Menanggapi tuntutan tersebut, KPK RI menyatakan komitmen mereka untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Wan Fajriatul Mammunah. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.