Oleh: M. Rawa El Amady
DALAM setiap kasus korupsi, kekerasan, perampasan ruang hidup, atau keterlibatan aparat penegak hukum dalam bisnis ilegal, publik hampir selalu mendengar kalimat yang sama: “Itu ulah oknum, bukan institusinya.” Frasa ini telah menjadi penjelasan yang berulang, seolah cukup ampuh untuk memisahkan tindakan individu dari tanggung jawab organisasi.
Padahal, dari sudut pandang antropologi politik, narasi tersebut menyederhanakan persoalan yang jauh lebih kompleks. Penyalahgunaan wewenang tidak lahir di ruang hampa. Ia tumbuh dalam kebiasaan, budaya organisasi, sistem pengawasan serta relasi kekuasaan yang memungkinkan perilaku itu terus berlangsung.
Karena itu, istilah “oknum” tidak lagi sekadar penanda pelaku individual. Ia telah berubah menjadi tameng linguistik yang melindungi institusi dari evaluasi yang lebih mendasar.
Kesalahan dipersempit menjadi persoalan personal, sementara budaya organisasi yang memungkinkan penyimpangan tetap tidak tersentuh.
Antropolog Cris Shore dan Susan Wright menunjukkan bahwa praktik korupsi maupun penyalahgunaan kekuasaan sering kali merupakan bagian dari budaya institusional yang mengakar. Edward Aspinall dan Ward Berenschot juga memperlihatkan bagaimana jaringan informal dalam negara dapat membentuk pola kerja yang berlangsung terus-menerus, melampaui pergantian individu.
Dengan demikian, menghapus kata “oknum” bukan sekadar mengubah pilihan bahasa. Langkah itu berarti menggeser cara pandang dari menyalahkan individu menuju keberanian mengevaluasi sistem.
Mitos Negara yang Selalu Benar
Antropolog Akhil Gupta menjelaskan adanya jarak antara gambaran ideal tentang negara dan praktik negara sehari-hari. Negara dipersepsikan sebagai institusi yang rasional, tertib, dan bekerja demi kepentingan publik. Namun, praktik di lapangan sering kali memperlihatkan negosiasi, kompromi, bahkan penyimpangan yang berlangsung secara rutin.
Di Indonesia, narasi “oknum” ikut menjaga mitos tersebut. Institusi tetap tampil bersih, sementara kesalahan selalu dilekatkan pada individu. Akibatnya, masyarakat lebih mudah memaafkan sistem daripada mempertanyakan mengapa penyimpangan yang sama terus berulang.
Pierre Bourdieu menyebut proses ini sebagai habitus, yakni kebiasaan yang terbentuk melalui pendidikan, lingkungan kerja, dan kultur organisasi. Jika suatu pola terus muncul dalam institusi yang sama, persoalannya tidak lagi semata-mata mengenai moral individu, melainkan juga mengenai budaya yang membentuk perilaku tersebut.
Ketika Fungsi Negara Menjadi Kabur
Perdebatan mengenai peran aparat keamanan di luar fungsi utamanya juga perlu dilihat dalam kerangka yang sama.
Dalam beberapa tahun terakhir, aparat tidak hanya menjalankan fungsi keamanan, tetapi juga terlibat dalam berbagai program ekonomi, pertanian, pengamanan investasi, hingga proyek strategis nasional atas nama ketahanan pangan.
Keterlibatan ini memang memiliki dasar kebijakan tertentu. Namun, pada saat yang sama, ia memunculkan pertanyaan mengenai batas yang semestinya dijaga antara fungsi keamanan dan aktivitas ekonomi sipil.
Kajian ekologi politik menunjukkan bahwa ketika aparat memasuki ruang agraria atau proyek ekonomi dengan membawa otoritas negara, relasi antara masyarakat dan negara ikut berubah. Kehadiran aparat tidak lagi dipersepsi sekadar sebagai pelindung keamanan, melainkan juga sebagai aktor yang memiliki kepentingan dalam pengelolaan ruang dan sumber daya.
Dalam situasi seperti itu, apabila terjadi konflik lahan atau benturan dengan masyarakat, penyelesaiannya sering kembali pada narasi lama: pelaku hanyalah “oknum”. Padahal yang patut dievaluasi bukan hanya tindakan individu, melainkan juga desain kebijakan yang membuka ruang bagi tumpang tindih fungsi tersebut.
Pelajaran dari Negara Lain
Fenomena ini bukan hanya terjadi di Indonesia. Di Meksiko, berbagai penelitian menunjukkan bahwa penyimpangan aparat selama bertahun-tahun kerap dijelaskan sebagai ulah “apel busuk”, sementara persoalan kelembagaan tidak disentuh secara serius.
Nigeria juga mengalami pola serupa. Keterlibatan aparat dalam berbagai sektor ekonomi membuat batas antara fungsi negara dan kepentingan bisnis menjadi semakin kabur. Akibatnya, praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan sulit diputus hanya melalui penghukuman individu.
Sebaliknya, Georgia pada awal 2000-an memilih pendekatan yang lebih radikal. Pemerintah saat itu membubarkan institusi kepolisian lalu lintas yang telah kehilangan kepercayaan publik, kemudian membangun kembali organisasi dengan sistem rekrutmen, pengawasan, dan budaya kerja yang baru. Fokus reformasi bukan sekadar membersihkan pelaku, melainkan memperbaiki keranjang yang selama ini menghasilkan “apel busuk”.
Reformasi Tidak Cukup Mengganti Orang
Bahasa membentuk cara berpikir. Selama kata “oknum” terus digunakan sebagai jawaban otomatis atas setiap penyimpangan aparat, perhatian publik akan selalu berhenti pada individu, bukan pada struktur yang memungkinkan penyimpangan itu lahir.
Reformasi kelembagaan semestinya bergerak lebih jauh. Negara perlu memastikan setiap institusi bekerja sesuai fungsi utamanya, memperkuat sistem pengawasan, membatasi keterlibatan aparat dalam aktivitas ekonomi sipil yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, serta membangun budaya organisasi yang mengutamakan akuntabilitas.
Kepercayaan publik tidak dibangun melalui pembelaan terhadap institusi, melainkan melalui keberanian institusi mengoreksi dirinya sendiri.
Menghapus kata “oknum” bukan berarti meniadakan tanggung jawab individu. Sebaliknya, langkah itu mengingatkan bahwa setiap individu bekerja dalam sebuah sistem. Jika sistem tidak pernah dibenahi, pelaku akan terus berganti, tetapi pola penyimpangannya tetap sama.
Pada akhirnya, negara yang kuat bukanlah negara yang selalu tampak benar, melainkan negara yang berani mengakui kelemahannya, memperbaiki institusinya, dan memastikan kekuasaan kembali bekerja sepenuhnya untuk melindungi warga negara, bukan untuk mempertahankan dirinya sendiri. ***
- Penulis adalah Pemerhati Sosial dan Kebijakan Publik, serta Dosen Pasca Sarjana di salah satu universitas swasta di Pekanbaru.