MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Kejagung Selidiki Dana Publikasi Diskominfo Riau Rp22 Miliar

MP, JAKARTA  – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi dana publikasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Riau tahun 2021. Tak tanggung tanggung di masa Pandemi Covid-19 ini, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Riau ini menggelontorkan anggaran hingga Rp22 miliar!

Larshen Yunus, Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana yang melaporkan kasus dugaan korupsi belanja Belanja Publikasi di Diskominfo Provinsi Riau ke Jampidsus Kejagung kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/12/2021), mengatakan pihaknya sudah melaporkan perkara ini ke Jampidsus Kejagung pada 5 November tahun 2021.

Lalu, imbuh aktivis yang sering bersuara vokal ini, kemarin (29/12/21), dia kembali mempertanyakan progress laporannya Puspenkum Kejagung di Jakarta.

“Kata salah seorang staf Puspenkum Kejagung, laporan kami tentang dugaan korupsi belanja publikasi Diskominfo Riau dalam proses Tahap Penyelidikan Materi atau TPM,” kata Yunus lagi.

Ketua PP Gamari ini menduga kuat, ada praktek monopoli dalam belanja publikasi Diskominfo Riau yang spesifikasinya di-“kunci” melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

“Persyaratan yang boleh menikmati ‘kue pembangunan’ dana belanja publikasi Kominfo ini terkesan di-stel oleh pihak ‘pembisik’ bapak Gubernur Riau yang berhasrat untuk memonopoli proyek belanja publikasi tersebut, “ pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPD Aliansi Pewarta Pertanian Indonesia (APPI)  Romi juga mengaku kaget melihat anggaran dana publikasi Diskominfo) Provinsi Riau.

“Anggaran 22 miliar Rupiah untuk belanja jasa publikasi ini cukup fantastik,” ucapnya setelah Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau  yang dipublish Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Provinsi Riau dengan nomor 137.A/LHP/XVIII.PEK/04/2021 tanggal 27 April 2021. *

9 / 100 Skor SEO

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.