MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

JURKAM SALES POLITIK DARI CALON KEPALA DAERAH

PENGENALAN setiap calon kepala daerah serta menyampaikan visi dan misi calon kepada masyarakat yang memiliki hak suara menjadi salah bagian tugas politik dari para juru kampanye (Jurkam) masing masing calon.

Pesan dan kesan setiap calon harus sampai ke masyarakat pemilih. Bagaimana bisa orang memilihnya. Disitulah ilmu marketing politik harus dimiliki setiap juru kampanye.

Dilanjutkannya tanpa penguasaan ilmu marketing, juru kampanye tidak akan bisa menguaasi panggung pertempuran politik selama kontestasi pemilukada itu berlangsung.

Juru kampanye harus mengetahui geopolitik sosial budaya daerah dimana tempat calonnya akan bertarung.

Disamping itu juru kampanye juga harus paham betul karakter pekerjaan, pendidikan, agama dan komposisi umur audien yang diajak berdialog dalam sebuah peristiwa rapat akbar.

Jurkam itu separuh dari kerjanya adalah marketing politik dari calon. Ilmu marketing itu dikuasai para sales. Dalam politik,  sales handal harus bisa merebut suara di kantong kantong pesaing dari calon yang diusungnya. Bahasa dan intonasi pun harus diaturnya semenarik mungkin.

Kehadiran negara yang direpresentasikan melalui tugas dan fungsi KPU serta Bawaslu sudah mengatur regulasi tentang tugas fungsi seorang Jurkam.

Sudah menjadi  tugas seorang Jurkam mempromosikan calon yang ia dukung. Sehingga masyarakat pemilih bisa mengetahui secara personal kepribadian dari calon serta mengetahui visi dan misi dari calon.

Bagaimana cara dia bisa mengajak orang. Itu tugasnya lah. Masing masing punya trik dan strategi. Politik itu butuh marketing. Jurkam lah yang berperan dalam hal ini.

Dijelaskannya pekerjaan marketing itu bagian dari pekerjaan sales. Perlu ilmu marketing politik agar  pesan dan kesan sampai ke masyarakat.

Otomatis harhs ngerti la cara kerja sales dalam bidang politik. Jurkam saja harus paham ilmu marketing politik. Apalagi calon yang bakal bertarung.

KPU dan Bawaslu mengatur dan mengawasisetiap juru kampanye  dari setiap pasang calon kepala daerah yang diusung oleh partai politik atau independen. Agar tidak melanggar undang undang dan peraturan pemilukada.

KPU dan Bawasla berhak menindak setiap Jurkam yang melanggar aturan berlaku. Selain itu kedua badan itu juga berhak memberikan sanksi jika terdapat Juru Kampanye yang tidak didaftarkan ke KPU.

Kalau namanya tidak tercatat sebagai juru kampanye di KPU atau Bawaslu. Lalu kampanye untuk seseorang calon. Itu tak fair namanya dalam politik. Kita semua harus dewasa dan sehat dalam politik.

Agar pemilik suara menjadi pemegang kekuasan tertinggi sebelum proses pemilihan dan penghitungan suara di  Kepala Daerah 2024 nanti mendapatkan rangkaian proses pembelajaran politik yang bijak dan dewasa. *

  • Penulis adalah Inisitor/Penggagas Gerakan #RiauNaikKelas

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.