MP, JAKARTA – Munculnya tayangan iklan tentang Lesbi, Gay, Biseks dan Transgender (LGBT) di salah satu channel YouTube Kids menimbulkan kecaman dari berbagai kalangan.
Salah satunya protes dari Sukamta, anggota Komisi I DPR RI. Kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/9/2021), dia menegaskan ini jelas jelas melanggar hukum, khususnya Undang undang (UU) nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
”Pemerintah harus sigap segera bertindak menegakkan hukum. Kementerian Kominfo juga harus selalu sigap untuk screening dan blokir konten-konten serupa di internet,” tegasnya.
Wakil Ketua Fraksi PKS ini menjelaskan ancaman pidana di UU Pornografi Pasal 37 mengatur dengan menambah 1/3 dari maksimal ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun (+1/3) dan denda maksimal Rp6 miliar (+1/3) karena menyasar kepada anak-anak.
Larangan pornografi juga mencakup kegiatan seksual yang menyimpang seperti LGBT ini. UU ITE Pasal 45 juga tegas melarang setiap orang mentransmisikan dan mendistribusikan muatan yang melanggar kesusilaan dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Sukamta menekankan persoalan LGBT ini semakin menambah saja permasalahan sekaligus tantangan bagi negara untuk menyelesaikannya. Setelah sebelumnya oknum staf Komisi Penyiaran Indonesia juga dirundung masalah serupa, tentu hal ini menjadi persoalan yang amat serius.
Apalagi LGBT ini seperti virus, bisa menular, mungkin bisa dikatakan lebih berbahaya dari virus Corona, karena yang diserang adalah moral, mental sekaligus fisik, dan juga masa depan bangsa. Bisa rusak semuanya termasuk tatanan sosial.
Da melanjutkan, efek LGBT ini bisa merembet ke mana-mana mengingat sifatnya yang menular tadi dan apalagi sepertinya memang LGBT ini terorganisasi.
“Karenanya, itu perlu solusi yang juga memadai secara komprehensif. DPR, Pemerintah, masyarakat, akademisi, profesional semuanya harus terlibat,” katanya.
Selain itu yang bisa dilakukan DPR bersama pemerintah adalah revisi UU Penyiaran.
Doktor lulusan Inggris ini mendorong di dalam revisi UU Penyiaran nanti bisa kita atur agar video-video di internet lewat YouTube, misalnya, masuk cakupan pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia.
Hal ini harus diatur agar sanksi tidak hanya menyasar kepada setiap orang yang mengunduh tayangan serupa di internet, tapi juga sanksi kepada provider atau pemberi jasa layanan internet, dalam hal ini termasuk YouTube selaku badan hukum private.
“Saya sangat menyayangkan hal ini karena sangat tidak sesuai dengan ajaran agama, norma dan jati diri bangsa Indonesia. Ini tidak bisa dibiarkan terus-menerus, karena mereka menyasar langsung ke anak-anak yang merupakan generasi penerus masa depan bangsa. Mau jadi apa negeri ini nantinya?” tegas wakil rakyat dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta ini. *