MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Proyek Jembatan di Rohul Berpotensi Mangkrak, Gubri Diminta Copot Kabid Bina Marga Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau

MP, PEKANBARU – Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar diminta untuk mencopot Kabid BIna Marga Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau karena dinilai gagal menjalankan tugas pengawasan.

Salah satu contoh, proyek pembangunan Jembatan Sei Piang Rokan Pendalian- Dusun Batas, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berpotensi mangkrak.

“Kami meminta Gubri dan Sekdaprov Riau agar mengevaluasi Kabid Bina Marga Dinas PUPR Riau. Jika kerjanya mengecewakan tidak seperti yang diharapkan, ya, ganti aja,” kata Romi Frans, Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) dalam perbincangan dengan Medium Pos, Selasa (18/07/2023) pagi.

Permintaan SPKN ini agar ke depannya pembangunan di Riau semakin baik, yang berimbas terhadap kemajuan ekonomi masyrakat.

Terkait proyek yang diduga bakal mangkrat karena akan diputus kontrak, sebut Romi, hal itu diakui langsung Kabid Bina Marga ditu sendiri. Artinya, sejak Zulfahmi menjabat sebagai Kabid Bina Marga dinas PUPR Provinsi Riau, tentu sebagai pengendali kegiatan pembangunan infrasturtur Jalan dan Jembatan bakal ada proyek yang akan diputus kontrak.

Dikatakannya, pada tahun 2021, ada putus kontrak 9 paket dan luncuran 15 paket. Kemudian, pada 2022 putus kontrak 16 paket dan luncuran 30 paket yang putus kontrak. Dalam hal ini jelas ada yang salah dan janggal ini, misalnya dalam proses lelangnya,” ujarnya.

Proyek pembangunan Jembatan Sei Piang Rokan Pendalian- Dusun Batas, Rohul ini, kata Romi Frans dibiayai Riau tahun 2023 senilai Rp7.88.037,165,- Masa pengerjaan selama 195 hari kelender, yang dikerjakan kontraktor CV.Jeris Putra Riau.

Dari pantauan dan investasi SPKN, di lokasi proyek tak ada lagi aktifitas. Pihaknya masih menelusuri penyebabnya. Apakah material termasuk redymix yang tak ada, atau apakah anggarannya yang sudah habis.

”Sehingga tidak mencukupi lagi untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Ini tentu akan berpotensi merugikan uang negara serta merperlambat kemajuan daerah,” tutupnya.

Namun sebelum itu terjadi, Romi Frans juga berharap kepada BPK RI untuk melakukan audit terhadap pekerjaan tersebut. Bila nantinya terjadi putus kontrak. Agar jangan sampai terjadi kelebihan bayar, dan rekanan kontraktor nya harus masuk dalam buku daftar hitam atau di-blacklist. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.