MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Dugaan Penjualan Ilegal dan Pembalakan Liar di Lahan Perhutanan Sosial Bengkalis

MP, TASIK TEBING SERAI – Lahan yang diajukan untuk Program Perhutanan Sosial oleh Lembaga Desa Tasik Tebing Serai Kampung Adat Pandan, Kabupaten Bengkalis, diduga menjadi sasaran perusakan dan penjualan ilegal oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Indikasi kuat menyebut adanya praktik pengalihan hak lahan tanpa izin serta pembalakan liar yang dilakukan secara sistematis.

Kasi Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai, Tengku Abdul Muthalib yang dihubungi wartawan, Rabu (26/2/2024), membenarkan hal itu.

Dikatakannya, lahan tersebut sejatinya masih dalam proses pengajuan izin sesuai SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.10198/MENLHK-PHPL/KPHP/HPL.0/12/2019. Namun, sejumlah pihak mengklaim lahan tersebut sebagai milik pribadi dan bahkan merobohkan pondok tani milik masyarakat Suku Pandan pada Rabu (19/2/2025) lalu.

“Tindakan ini sangat disayangkan, karena jika mengacu pada peta yang dikeluarkan pemerintah, lahan ini masih berstatus Lokasi Penundaan Izin atau PIPPIB.

Tanda merah melingkar kawasan yang akan digarap sebagai Perhutanan Sosial Lembaga Adat Desa Tasik Tebing Serai, Bengkalis.

Artinya, belum ada izin yang diberikan, baik kepada masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan maupun kepada Poktan Program Perhutanan Sosial,” katanya lagi.

Yang lebih mencurigakan, lanjutnya, lahan yang diklaim oleh oknum warga Desa Lubuk Gaung diduga telah dijual kepada seorang pengusaha keturunan Cina yang tinggal di Pekanbaru.

“Tanah itu sudah dijual oleh Melayu setempat kepada seorang pengusaha Cina. Kini, pengusaha itu yang menekan agar kelompok petani Program Perhutanan Sosial keluar dari lahan tersebut,” ungkapnya.

Ironisnya, pelaku pembongkaran mengklaim bahwa tanah tersebut masuk dalam kawasan desa mereka. Padahal, jika merujuk SK Bupati Bengkalis yang ditandatangani Herliyan Saleh, belum ada perubahan atau pemekaran wilayah yang mengubah batas Desa Tasik Tebing Serai dan Desa Lubuk Gaung. Pernyataan ini diperkuat dengan dokumen materai dari beberapa mantan kepala desa, ketua RT, dan RW setempat.

Mafia Tanah dan Pembalakan Liar?

Indikasi praktek ilegal semakin menguat dengan masih maraknya aktivitas pembalakan liar di kawasan tersebut. Hutan yang sudah mengalami degradasi parah masih terus ditebang secara terselubung dan terorganisir.

Sementara, masyarakat yang justru ingin memanfaatkan lahan dalam skema Perhutanan Sosial yang sah justru dihambat dan terusir.

Kasus ini menjadi bukti lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan hutan dan tanah adat, serta membuka pertanyaan besar mengenai siapa sebenarnya yang bermain di balik klaim lahan ini.

Apakah ada keterlibatan pihak berwenang dalam sengkarut ini? Atau benarkah mafia tanah dan pembalak liar semakin berani beraksi?
Kasus ini harus segera mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum agar keadilan bagi masyarakat adat tetap terjaga.* (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.