MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Dugaan Korupsi Proyek Ganda Miliaran Rupiah, LSM GEMPUR Desak Kejati Riau Panggil & Periksa Kaban BPKAD

MP, PEKANBARU – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau diminta memanggil dan memeriksa Kepala Badan (Kaban) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Indra SE, MSI dan mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Yan Prana Jaya terkait dugaan korupsi proyek fiktif dan ganda yang merugikan keuangan negara hingga miliaran Rupiah.

 

Desak itu disampaikan Koordinator Lapangan (Korlap) LSM Gerakan Pemantau Aparatur Negara (GEMPUR), Edi Gunawan dalam orasinya saaat berunjukrasa damai di halaman Gedung Kejati Riau, Senin siang (10/07/2023).

 

Dibeberkan Edi, dugaan korupsi berupa proyek ganda atau fiktif itu terjadi pada 2020 lalu. Disinyalir dilakukan secara sistematis dan terstruktur yang melibatkan sejumlah pejabat pemerintah daerah provinsi Riau yang duduk Dalam Tim anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) merugikan anggaran hingga lebih kurang Rp23 miliar.

 

”Kami meminta Kejati Riau untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan penggelembungan anggaran tahun anggaran 2020 lalu. Periksa dan tahan oknum oknum yang terlibat dugaan penggelembungan anggaran itu,” pungkasnya.

 

Di kesempatan terpisah, Ketua DPD LSM Gempur Hasanull Arifin mengungkapkan, salah satu proyek fiktif dan proyek ganda tersebut, yakni program pemerintah pusat berupa listrik gratis untuk masyarakat ber kva 450 watt dan diskon 50 persen untuk masyarakat ber kva 900 Watt.

 

”Dalam laporan Indra tentang Laporan Kinerja Pemerintah Daerah Provinsi Riau tahun 2020, bahwanya Pemprov Riau mengprogram anggaran listrik gratis untuk 28 juta pelanggan listrik ber-KVA 450 Watt dan diskon 50 persen untuk masyarakat ber-KVA 900 Watt. Ini jelas jelas pembohongan publik,” tukasnya.

 

Sementara, kata akvitis yang akrab disapa Arif ini, penduduk Riau saat itu (tahun 2020), sebanyak 6,5 juta jiwa.  ”Klaim ini jelas jelas merugikan Gubernur Syamsuar karena dinilai melakukan pembohongan publik. Ibaratnya, stafnya yang bengak, justru Pak Syamsuar yang menanggung akibatnya,” pungkasnya.

 

Setelah lebih kurang setengah jam berorasi, massa LSM GEMPUR diterima Kasi Penkum Kejati Bambang Heripoerwanto, SH, MH. Kepada pengunjukrasa, Bambang menyampaikan apresiasi karena menyampaikan pendapat di depan umum secara tertib dan aman.

 

”Tentang tuntutan ini, kami akan sampaikan ke atasan,” janjinya.

 

Usai mendengar penjelasan dari Kasi Penkum Kejati Riau, massa LSM GEMPUR membubarkan diri dengan tertib.

 

Terpisah, Kaban BPKAD Provinsi Riau Indra SE, MSI yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) belum memberikan tanggapan. Meski notifikasi menunjukkan pesan sudah dibaca yang bersangkutan. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.