Kapolresta Pekanbaru Pimpin Apel Ops Patuh Lancang Kuning 2023
- Momen Edukasi Masyarakat Akan Keselamatan Berlalulintas
MP, PEKANBARU – Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, memimpin apel kesiapan Operasi (Ops) Patuh Lancang Kuning 2023 di halaman Mapolresta setempat, tadi pagi.
Ops Patuh Lancang Kuning ini akan berlangsung selama 14 hari ke depan, atau berakhir 23 Juli 2023. Sebanyak 90 personel dari Polresta Pekanbaru diterjunkan dalam operasi tertib berkendaraan ini dibantu personel TNI bersama Dinas Pehubungan (Dishub) Kota Pekanbaru serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru.
Dalam sambutannya, Kapolresta Jefri RP Siagian mengatakan kegiatan (giat) ini bertujuan untuk menciptakan suasana kondisi lalulintas yang tertib serta untuk menimbulkan rasa kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan dalam berkendara.
“Kita mengedukasi kepada masyarakat supaya tertib berlalulintas, kita akan melihat pada saat dan setelah ini (operasi, Red). Kta harapkan setelah operasi ini akan tertib,” tuturnya kepada wartawan usai memimpin apel upacara tersebut.
Kombes Pol Jefri menambahkan, para pelanggar nantinya akan ditindak oleh petugas jika pelanggaran itu masuk dalam kategori apa yang disasarkan dalam ops patuh ini. Tidak akan ada aroma-aroma pungutan liar dalam penindakannya.
“Sudah saya tekanan tidak akan ada (pungutan liar, Red), kalau ada silahkan laporkan. Saya sudah ingatkan lantas untuk tidak memanfaatkan momen ini. Pokoknya tilang sesuai prosedur semua (tidak ada bayar di tempat, Red),” jelasnya.
Kapolresta juga mengingatkan masyarakat untuk tidak memulai adanya peluang pungutan liar (pungli) tersebut. Jangan sampai menawarkan pembayaran tilang ditempat kepada petugas. “Jangan pula masyarakat yang mau lagi, jangan minta tilang di tempat juga,” tukasnya.
Ada dua metode yang diterapkan selama Ops patuh ini, yakni petugas mobil serta petugas stationer. Petugas mobile nantinya akan berkeliling di ruas jalan di Kota Pekanbaru, jika menemukan pelanggaran maka akan memberikan tindakan berupa teguran.
Sedangkan petugas stationer, akan berdiam di suatu tempat, jika menemukan pelanggaran maka akan memberikan tindakan bisa berupa teguran atau tindakan tilang.
“Tentunya ada penindakan secara hukum misalnya tilang, dan juga tindakan secara perusiaf berupa menegur,” pungkas Kombes Pol Jefri. * (DW Baswir)