Dugaan Korupsi, Pengunjukrasa Minta Kejati Riau Panggil dan Periksa Dirut RSUD Arifin Achmad Pekanbaru
MP, PEKANBARU – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau diminta untuk memanggil dan memeriksa Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Pekanbaru, Drg Wan Fajriatul Mamnunah Sp.KG terkait sejumlah kasus dugaan korupsi.
Permintaan itu disampaikan Koordinator Umum (Korum) Forum Komunikasi Pemuda dan Mahasiswa Pengamat Rumah Sakit (FKPMPRS) Rizki Ahmad Fauzi dalam orasinya di gerbang Gedung Kejati Riau, Rabu (10/10/2023).
Dikatakannya, sejumlah dugaan korupsi itu terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2022 atau di masa RS pemerintah Riau itu dikelola Drg Wan Fajriatul Mamnunah, di antaranya;
1. dugaan penyimpangan pada tunggakan pendapatan jasa layanan berupa klaim piutang sebesar lebih kurang Rp4 miliar.
2. pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang tidak bisa ditagih ke BPJS, sehingga terdapat selisih pendapatan anggaran 2022 sebesar Rp455 juta lebih.
3. dugaan penyimpangan berupa tunggakan pendapatan hasil kerjasama pendidikan dan pelatihan sebesar Rp3,56 miliar lebih pada 2021.
4. dugaan kelebihan belanja barang dan jasa RBA dengan total anggaran sebesar Rp138 juta lebih.
5. dugaan ketidak profesionalnya administrasi RSUD Arifin Ahmad sehingga terjadi penatausahaan pembayaran utang belanja obat dan BHP tahun anggaran 2021 sebesar Rp63.126.525.433,-
”Dan masih ada kasus dugaan korupsi lainnya. Seperti pembangunan Gedung Jantung RSUD Arifin Ahmad yang memakai Dana DAK atau Dana Alokasi Khusus yang berasal dari APBN tetapi diduga mangkrak,” kata Rizki.
Oleh sebab itu, massa FKPMPRS berharap penyidik Kejati Riau serius mengungkap tuntas dugaan kasus korupsi di rumah sakit ”plat merah” ini.
Usai menyerahkan aspirasi mereka, massa ini pun membubarkan diri dengan tertib. * (DW Baswir)