DPRD Pekanbaru Gelar Rapat Paripurna Jawaban Pemko terhadap Pandangan Umum Fraksi Terkait 2 Ranperda
MP, PEKANBARU – DPRD Kota Pekanbaru menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi terkait 2 (dua) Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Pekanbaru Tahun 2025-2045.
Rapat paripurna ke-6 masa sidang ketiga tahun 2023/2024 berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Balai Payung Sekaki, Selasa (9/7/2024).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ir Nofrizal MM didampingi Wakil Ketua DPRD Pekanbaru lainnya Tengku Azwendi Fajri SE MM.
Sementara dari Pemerintah Kota (Pemko) hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution.
Indra Pomi lalu menyampaikan jawaban Pemerintah Kota (Pemko) atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda tentang RPJPD Kota Pekanbaru Tahun 2025-2045.
“Ada beberapa tanggapan dari Fraksi DPRD. Misalnya berkaitan dengan kata Berbudaya, lalu berkaitan kata Bertuah, itu sekua sudah kami jelaskan pada saat menyampaikan jawaban pemerintah,” ungkapnya.
Menurut Indra Pomi, salah satu masukan dari pandangan Fraksi DPRD terhadap Ranperda RPJPD Kota Pekanbaru tahun 2024-2045 yaitu mengenai upaya mencapai arah pembangunan jangka panjang 20 tahun ke depan.
“Dari Fraksi Golkar itu menanyakan apa upaya upaya Pemko untuk mencapai RPJPD. Tentu RPJPD itu akan dibagi menjadi 4 tahap, 5 tahun pertama, 5 tahun kedua, 5 tahun ketiga dan 5 tahun keempat,” terangnya.
Menanggapi jawaban Pemko ini, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ir Nofrizal MM menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya untuk Dua Ranperda tentang Pelaksanaan APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda tentang RPJPD Kota Pekanbaru Tahun 2025-2045 akan masuk dalam pembahasan Panitia Khusus (pansus).
Utamanya Ranperda tentang RPJPD Kota Pekanbaru tahun 2025-2045 yang merupakan amanat dari Undang-Undang tentang pembangunan jangka panjang selama 20 tahun.
Pertama, kata Nofrizal, tentu kita harus mengikuti bagaimana alur pembahasan terhadap RPJPD. Mengikuti Musrenbang nasional terkait dengan RPJPD. Kedua, apa yang menjadi kebutuhan daerah untuk jangka panjang.
“Bagaimana arah pembangunan Kota Pekanbaru untuk 20 tahun yang akan datang,” ujarnya.
Ketiga, imbuh Nofrizal, kebutuhan-kebutuhan apa yang harus kita penuhi. Nah ini menyangkut tentang _sharing budget_ . Baik itu budget pemerintah kota dengan pemerintah provinsi maupun budget pemerintah kota dengan pemerintah pusat.
Politisi PAN ini juga menyebut, bagi calon kepala daerah terpilih nantinya tentu harus menyesuaikan dengan RPJPD Kota Pekanbaru tahun 2025-2045.
“Kalau visi misi Walikota kedepan itu RPJMD untuk 5 tahun. Tentu RPJMD mensinkronkan dengan RPJPD, jadi tidak bisa RPJPD sinkron dengan RPJMD,” kata Nofrizal lagi.
Dalam paripurna ini juga dibacakan hasil kesepakatan dalam penetapan keanggotaan pansus. Ketua Pansus 2 Ranperda tersebut adalah Zulfahmi SE dari Fraksi Hanura-NasDem dan Wakil Ketua Pansus Firmansyah dari Fraksi PKS. * (Galeri)