MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

DPP- SPKN Akan Gelar Unjukrasa di Mapolda Riau & Mapolsek Pinggir

MP, PEKANBARU – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) akan menggelar aksi unjukrasa di Markas Polda (Mapolda) Riau, Jalan Pattimura dan Mapolsek Pinggir, Jalan Lintas Pekanbaru-Duri, selama 3 hari berturut turut.

Hal itu diungkapkan Sekjen DPP SPKN, Romi Frans di D’Raja Coffee, Jumat (5/5/2023) sore. Dibeberkannya, ada pun tuntutan yang mereka suarakan adalah terkait penanganan kasus dugaan pencurian dalam keluarga atas nama Venantius Mangiring Gultom M oleh Polsek Pinggir pada Senin (8/5/2023).

Menurut Romi Frans, setelah mendengar peristiwa yang menimpa Venantius Mangiring M Gultom selaku ahli waris atas harta gono gini peninggalan orang tuanya berupa kebun sawit di lahan reformasi Desa Buluh Apao seluas 52 hektare.

Warisan ini berujung terjadinya permasalahan dalam keluarga dan Venantius Mangiring Gultom dilaporkan ke Polsek Pinggir. Selanjutnya Venantius meminta bantuan kepada DPP-SPKN atas peristiwa yang menimpanya, ucap Romi Frans.

Romi Frans menyebutkan, SPKN sesuai fungsinya sebagai kontrol sosial merasa terpanggil untuk menindak lanjuti peristiwa hukum yang di alami Venantius. Kami menerima informasi dari Ventanius Mangiring Gultom, bahwa perkara telah sampai ke Polda Riau dan telah gelar perkara. Yang hasilnya Polda Riau menyarankan pihak Polsek Pinggir untuk menghentikan kasus tersebut dan menerbitkan SP3.

Namun dalam jenjang berjalannya waktu, Kapolsek Pinggir seolah mengabaikan saran pimpinannya dan melanjutkan perkara tersebut serta menahan Venantius Mangiring Gultom. “Ini ada apa, sepertinya Polsek pinggir tindak mengindahkan arahan dari Polda Riau untuk dilakukannya SP3,’’ tegasnya.

Klien Jetro Sibarani SH.,MH., CHt, lanjut Romi Frans, yakni Venantius Mangiring Gultom memberikan kuasa kepada DPP-SPKN untuk menindak lanjuti perkara, pencurian dalam kelaurga sebagaimana dimaksud dalam pasal 367 KUHPidana.

Romi Frans mencaritakan, kronologis perkara yang dihadapi Venantius Mangiring Gultom. Adalah sang Orangtua mereka, Tarianus Gultom dan Mariati Katarina Samosir telah meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris 7 orang, 5 perempuan dan 2 lelaki.

Pasangan mendiang Tarianus Gultom Mariati Katarina Samosir meninggalkan warisan berupa benda bergerak berupa mobil dan benda tidak bergerak berupa kebun sawit dan ruko.

Semasa hidup orang tuanya semua warisan tersebut belum di bagi kepada ahli waris serta tidak ada gugat menggugat. Namun ketika ahli waris 6 dan 7 memanen Sawit seluas 52 hektare, yang berlokasi di kecamatan Pinggir, ahli waris ke lima (Boni) melaporkan ahli waris ke 7 ke Polsek pinggir, pada Maret 2021 lalu.

Atas laporan tersebut, ahli waris ke tujuh di tangkap tanggal 9 Maret pukul 02.00 WIB dan langsung ditahan pada 10 Maret 2023.

Saat ahli waris ke tujuh akan ditahan dihadiri kakaknya (ahli waris kedua dan keenam) yang menjelaskan bahwa harta goni gini tersebut belum dibagi juga keberatan dari ahli waris lainnya.

Anehnya kata Romi Frans, pihak polsek Pinggir belum pernah memanggil Ventianus untuk dimintai keterangan atas laporan yang diterima Polsek Pinggir terhadap Ventanius Mangiring Gultom, tapi begitu dipanggil langsung ditahan.

Atas peristiwa tersebut, Ventanius Mangiring Gultom melalui kuasa hukum nya,Jetro Sibarani SH, MH mengajukan gelar perkara ke Polda Riau pada tanggal 11 Maret 2023, yang langsung direspon Polda Riau dengan melaksanakan Gelar Perkara pada tanggal 16 Maret 2023 di Polda Riau.

Diuraikan Romi Frans, diketahui hasil gelar perkara, dimana Polda Riau menyuruh dan menyarankan agar perkara ini dihentikan oleh Polsek Pinggir dengan alasan;

1. Tiidak memiliki legal standing karena masih cucu.
2. Kaduarsanya perkara karena delik aduan.
3. Hak kepemilikan pelapor atas tanah yang dikuasai masih milik orangtua tersangka.
4. Belum ada penetapan ahli waris.

Maka merunut peristiwa tersebut, Ventianus Mangiring Gultom memberikan kuasa kepada DPP SPKN untuk melakukan aksi damai di Polda Riau dan Polsek Pinggir untuk meminta kepastian hukum melalui Polda Riau ke Polsek Pinggir agar kasus tersebut di SP 3, tegas Romi Frans.

Menurut Romi Frans, atas rencana aksi ini, pihaknya sudah memasukkan surat pemberitahuan aksi ke Polda Riau c/q Dit Intelkam Polda Riau. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.