MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus Mahasiswa Bawa 100 Gram Sabu di Pekanbaru

MP, PEKANBARU– Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial A (21), yang diketahui masih berstatus mahasiswa, saat membawa sabu seberat lebih dari 100 gram.

Penangkapan terjadi pada Selasa malam (20/5/2025) sekitar pukul 21.05 WIB, di sebuah minimarket yang berada di kawasan SPBU Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

“Pelaku ditangkap saat hendak memasuki minimarket. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 103,5 gram yang disimpan di kantong jaketnya,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira.

Penangkapan dilakukan setelah tim kepolisian melakukan pembuntutan berdasarkan informasi masyarakat. Saat pelaku tiba di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di hadapan seorang karyawan minimarket sebagai saksi.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone serta sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa pelat nomor yang digunakan pelaku.

Kombes Putu menyebutkan, sabu tersebut diduga kuat akan diedarkan kembali. Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal barang haram tersebut dan jaringan yang terlibat.

“Tersangka telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.(Oki)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.