MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Dinilai Tak Profesional, Oknum Penyidik Bukitraya Dilaporkan ke Bidpropam Riau

MP, PEKANBARU – Dinilai tidak profesional dan berlaku sewenang wenang, beberapa oknum penyidik Polsek Bukitraya dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Riau.
Pihak pelapor, Helmawati (50) didampingi kuasa hukumnya, Afriadi Andika, SH, MH kepada wartawan, Jumat (07/07/2023), membenarkan kliennya sudah membuat laporan terkait tidak profesional dan sewenang wenangnya penyidik Polsek Bukitraya tersebut.

 

”Klien kami, ibu Helwati ini, Selasa lalu, sudah memenuhi panggilan pihak Bidpropam Polda Riau terkait permasalah yang menimpanya. Kita melaporkan kepolisian (sektor, Red) Bukitraya terkait dengan kesewenangwenangan terhadap jabatan dan tugasnya ” kata Afriadi Andika.
Ditambahkannya, bentuk ketidakprofesionalan dan sewenangwenang itu di antaranya;

 

1. SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang tidak diberikan pihak penyidik kepada tersangka (Helmawati), maupun kepada kuasa hukumnya dari kantor Advokat Afriadi Andika, SH, MH & Associates.

 

”Yang kami terima adalah surat penangkapan terhadap klien kami sekaligus BAP (Berita Acara Pemeriksaan, Red). Anehnya lagi, BAP tersebut diprint tanpa tanda tangan Kapolsek dan penyidik dan stempel Polsek Bukitraya,” bebernya.

 

Menurut Afriadi Andika, kasus yang menimpa kliennya (Helmawati) dengan pelapor Nasrul Chan sebenarnya bisa mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Apalagi, kliennya sudah bersedia menanggung biaya pengobatan sebesar Rp8 juta.

 

Mestinya, pihak penyidik Polsek Bukitraya menyegerakan dilakukan Restorative Justice (RJ). Tetapi itu tidak dilakukan. Tiba tiba saja dari pihak Nasrul Chan meminta Rp70 juta, yang bagi Helmiwati sehari hari pedagang isi ulang pulsa dan kebutuhan sehari hari sangat berat.

 

“Ini sungguh sangat memberatkan,” timpal Helmiwati.

 

Kapolsek Bukitraya AKP Syafnil yang dikonfirmasi Medium Pos melalui pesan WhatsApp (WA) mengaku baru tahu bahwa dirinya bersama penyidiknya dilaporkan ke Bidpropam Polda Riau.

 

”Nanti saya tanyakan kepada Kanitreskrimnya saya baru dapat infonya dari sampeyan,” tulisnya.

 

Terlepas soal itu, kasus yang menimpa Helmiwati itu terjadi pada 13 Februari 2023 sekira pukul 10.40 WIB, saat tetangganya Nasrul Chan (pelapor) ngamuk mendatangi tokonya tanpa alasan yang jelas.

 

Padahal waktu itu dia sedang melayani seorang pembeli. Melihat Nasrul Chan terus ”menyerang”-nya secara spontan Helmiwati mengambil batang besi sepanjang lebih kurang 50 centimeter.

 

Dengan niat untuk membela diri, batang besi pengganjal pom mini tokonya di Jalan Karya Cipta, Kelurahan Air Hitam, Bukitraya lalu diayunkannya  mengenai kepala Nasrul Chan.

 

 

”Waktu itu saya lihat kepala Pak Nasrul Chan mengeluarkan darah. Tapi saya memukul hanya satu kali. Saya tidak menyangka, gara gara kejadian itu, Pak Nasrul Chan mengaku trauma dan psikisnya terganggu. Sehingga dia mau berdamai dan cabut laporan jika saya mau membayarkan biaya sebesar Rp70 juta,” tutupnya. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.