MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Aniaya Istri, Pengusaha di Pekanbaru Divonis 3 Bulan Penjara

MP, PEKANBARU – Masih ingat aksi saling lapor mantan pasangan suami istri (Pasutri), Chandra alias Aguan vs Heldy Susanti gara gara, awalnya perebutan hak asuk 3 anak mereka.

 

Kasus ini sempat viral, ketika beredar di media sosial (medsos) video rekaman CCTv yang menunjukkan Chandra menutup pagar besi Perumahan de Casablanca, Jalan Srikandi ujung yang kemudian ditabrak mobil merah yang ternyata dikendarai Heldy Susanti.

 

Kasus ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dan bahkan sudah masuk ke sidang putusan. Kendati perbuatan Chandra melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya dan hanya termasuk tindak pidana ringan (Tipiring) oleh penyidik Polda Riau, namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memutuskan pengusaha ini tetap bersalah.

 

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Iwan Irawan, SH, Jumat (07/07/2023), memutuskan Chandra terbukti terdakwa terbukti secara sah melakukan perbuatan tindak pidana sesuai Pasal 352 ayat 1 KUHP.

 

”Atas perbuatannya, terdakwa Chandra dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 bulan,” kata hakim Iwan Irawan.

 

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun penyidik Polda Riau menyatakan pikir pikir, apakah mengajukan banding atau menerima. Untuk itu majelis hakim memberi waktu selama 7 (tujuh) hari.

 

Pada agenda selanjutnya, pihak penyidik menghadirkan saksi saksi lain, dan dilanjutkan agenda pemeriksaan terdakwa.

 

Terlepas soal itu, dalam sidang sebelumnya Saksi Heldy menjelaskan, pada tahun 2020 yang lalu ia telah digugat cerai oleh terdakwa Chandra tanpa diketahui oleh dirinya. “Saya digugat cerai tanpa saya ketahui Yang Mulia,” sebutnya seperti dikutip dari situs berita www.riauterkini.com.

 

Terkait penganiayaan yang dilakukan terdakwa terjadi pada Maret 2023 beberapa waktu lalu. Di mana terdakwa ke rumahnya dengan alasan sudah menghubungi anak saya untuk makan di luar.

 

Namun terdakwa memaksa ketiga anaknya untuk masuk ke dalam mobil. Padahal anak-anak tidak mau ikut dengan terdakwa.

 

“Saya mendengar anak saya teriak dan nangis di dalam mobil, spontan sebagai seorang ibu saya tentu mencegahnya, dan saat itulah terjadi pemukulan terhadap saya, dan sewaktu masih berumah tangga, Chandra juga sering melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Heldy Susanti.

 

Berdasarkan hasil visum atas tindakan pemukulan tersebut, saksi pun melaporkan kasus ini ke Polda Riau. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.