Dibayar Rp300 Ribu, 9 Orang ditetapkan Tersangka Pengeroyokan dan Curas Dalam Konflik Lahan di Rohul
MP, PEKANBARU – Polda Riau mengambil alih penanganan kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Perkara yang sebelumnya ditangani di tingkat Polsek tersebut kini ditangani Subdirektorat III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau melalui tim Jatanras. Pengambilalihan dilakukan untuk mendalami rangkaian peristiwa serta mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik aksi kekerasan tersebut.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau AKBP Roy Nor mengatakan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 17 orang saksi untuk mengungkap kronologi serta peran masing-masing pihak dalam peristiwa tersebut.
Dari hasil penyelidikan, sembilan orang diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan.
“Sejauh ini sudah sembilan orang kami amankan. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam kejadian ini,” ujar AKBP Roy Nor, pada Jum’at (04/09/2026).
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi tersebut, di antaranya senjata tajam, senapan angin, serta pistol jenis softgun yang menyerupai senjata api.
Dalam peristiwa tersebut, sedikitnya 24 orang menjadi korban. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para korban awalnya berada di lokasi untuk melakukan pengamanan.
Namun, situasi berubah ketika sekelompok orang datang dan diduga langsung melakukan penyerangan terhadap para korban.
Para tersangka disebut menggunakan pita yang dikenakan di lengan sebagai tanda pengenal antaranggota kelompok. Polisi menduga penggunaan tanda tersebut bertujuan agar para pelaku tidak salah sasaran saat melakukan penyerangan.
“Mereka menggunakan pita sebagai penanda agar sesama pelaku tidak keliru saat melakukan penyerangan,” kata AKBP Roy Nor.
Selain melakukan penganiayaan, kelompok tersebut diduga merampas sejumlah barang milik korban. Dari hasil pemeriksaan, polisi juga menemukan dugaan bahwa para pelaku menerima bayaran sebesar Rp300 ribu per orang untuk menjalankan aksi tersebut.
Penyidik menduga terdapat satu orang yang berperan sebagai koordinator dalam penerimaan dana. Uang tersebut kemudian didistribusikan kepada delapan pelaku lainnya.
Polda Riau masih mendalami dugaan adanya pihak yang menyuruh atau aktor intelektual di balik aksi tersebut. Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan konflik lahan di lokasi kejadian.
“Untuk pihak yang menyuruh atau aktor utama di balik kejadian ini masih kami dalami. Kami pastikan akan diusut hingga tuntas,” tegas AKBP Roy Nor.
Kasus tersebut diduga berkaitan dengan konflik penguasaan lahan di kawasan Tambusai Utara. Sebelumnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penyitaan terhadap lahan yang dikelola PT Torganda pada 2025 karena dinilai berada di dalam kawasan hutan.
Pengelolaan lahan tersebut kemudian diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
Di sisi lain, sebagian masyarakat mengklaim lahan tersebut merupakan milik mereka. Masyarakat mengaku memiliki dokumen kepemilikan dan sebelumnya mengelola lahan melalui Koperasi Karya Bakti yang bekerja sama dengan pihak perusahaan.
Perbedaan klaim atas penguasaan lahan tersebut kemudian memicu ketegangan hingga berujung aksi kekerasan.
AKBP Roy Nor menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Selain mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, penyidik juga memburu pihak yang diduga memerintahkan dan membiayai aksi tersebut.