MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Demo di Kantor Kemen ATR/BPN: Masyarakat Adat Pantai Raja Minta PTPN V Kembalikan Tanah Rakyat

MP, JAKARTA – Selama 38 tahun lahan dirampas dan dikuasai PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V, masyarakat adat Pantai Raja, Kabupaten Kampar meminta lahan itu dikembalikan lagi ke rakyat tempatan.

Desakan itu disampaikan Masyarakat Adat Pantai Raja Kabupaten Kampar Riau bersama Jikalahari, WALHI, YLBHI dan PMII di Gedung Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jumat, (21/10/2022).

Mereka mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menyelesaikan konflik tanah antara masyarakat adat Pantai Raja dengan PTPN V. Masyarakat adat Pantai Raja meminta pemerintah pusat membantu mengembalikan tanah yang dirampas dan dikuasai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.

Perwakilan Masyarakat Adat Adat Pantai Raja, Gusdianto dalam orasinya, menyebutkan kronolagis lahan mereka dirampas dan kuasa PTPN V.

”Pada 1999, PTPN V mengakui terdapat 150 hektare tanah masyarakat masuk dalam area kebun inti mereka. Pengakuan tersebut disertai janji pengembalian tanah masyarakat adat,” bebernya.

Tahun 2019, lanjutnya, Komnas HAM memberikan rekomendasi penyelesaian konflik. Komitmen pengembalian tanah masyarakat dan rekomendasi penyelesaian konflik diabaikan oleh PTPN V dan justru masyarakat dikriminalisasi.

Terkatung-katungnya konflik masyarakat adat dan PTPN V selama lebih dari 38 tahun disebabkan keengganan negara menyelesaikan konflik tersebut. Lambatnya penyelesaian konflik oleh negara mendorong masyarakat “Menjemput Keadilan di Jakarta”.

Sejak tiba di Jakarta pada Minggu (23/10/2022) sebanyak 40 masyarakat telah menyampaikan aduan kepada Menteri ATR/BPN, Kantor Staf Presiden, Kementerian BUMN hingga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Pertemuan dengan Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto dilaksanakan pada esok harinya, Senin (24/10/2022). Dalam pertemuan itu, Gusdianto menyebutkan, dia dan Kepala Desa Pantai Raja, Khaerud Zaman menyampaikan kasus konflik masyarakat Adat Pantai Raja dengan PTPN V.

Menteri ATR/BPN mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN dalam penyelesaian konflik PTPN V dan masyarakat perlu duduk bersama dengan Kementerian BUMN dan Kementerian Desa.

Di akhir pertemuan, Menteri ATR berjanji membantu penyelesaian konflik. Kami menunggu realisasi janji tersebut. Selanjutnya masyarakat adat Pantai Raja bertemu Tim Reforma Agraria Kantor Staf Presiden (KSP).

KSP sudah menerima aduan masyarakat sejak tahun 2020 dan menindaklanjutinya dengan kunjungan lapangan.

Tim Reforma Agraria KSP menyampaikan terdapat 223 konflik yang melibatkan PTPN, termasuk PTPN V. KSP menyampaikan kendala penyelesaian konflik dengan entitas usaha BUMN terkait Peraturan Menteri BUMN No. 2 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara.

Menurut Direktur Eksekutif WALHI Riau, Boy Even Sembiring, konflik Masyarakat Adat Pantai Raja dengan PTPN V ini adalah satu dari sekian banyak konflik agraria di Riau.

Boy mennyebut sikap PTPN V, perusahaan BUMN abai terhadap penyelesaian konflik menjadi cerminan buruk negara yang mementingkan bisnis dibandingkan kepentingan rakyat.

“Seharusnya Kementerian BUMN dan badan usaha di bawahnya mengambil bagian dalam akselerasi program reforma agraria Presiden,” tukasnya.

Hambatan dalam penyelesaian konflik seperti Menteri BUMN dengan latar belakang pebisnis, harus dipaksa menjalankan bisnis dengan memperhatikan kepentingan rakyat.

”Apabila tidak mau, maka Presiden harus menggantinya. Gubernur Riau dan Bupati Kampar juga seharusnya menaruh perhatian terhadap konflik dengan memaksa PTPN V mengembalikan tanah masyarakat tanah adat atau mengusir PTPN V dari Riau”, tegas Boy Even Sembiring.

Ketua Bidang advokasi YLBHI Zaenal Arifin, menyatakan konflik yang dihadapi masyarakat adat Pantai Raja merupakan satu dari sekian konflik yang gagal diselesaikan pada dua periode rezim Jokowi.

Reforma agraria hanya jadi lips service. Penyelesaian konflik agraria membutuhkan komitmen politik dari Presiden karena tipologi konflik melibatkan lintas kementerian.

“Naasnya, saat ini rezim Jokowi dikelilingi oleh pejabat publik yg terlibat dalam pusaran bisnis yang menjadi pemicu berbagai konflik agraria. Konflik yang menimpa masyarakat adat juga terjadi karena ketiadaan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat beserta wilayahnya. Sudah waktunya pemerintah segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat,” kata Zaenal Arifin.

Penguasaan lahan oleh PTPN V merampas tanah masyarakat adat seluas 1013 hektare. Konflik antara masyarakat adat Pantai Raja dengan PTPN V harus menjadi prioritas Presiden Jokowi untuk segera diselesaikan. Setidaknya atas beberapa alasan berikut:

Pertama, konflik sudah berlarut sejak 38 tahun dan menyebabkan kesengsaraan masyarakat. Pada 1984 PTPN V datang ke Pantai Raja tanpa ada dialog langsung merusak kebun karet masyarakat. Terdapat 157 KK kehilangan kebun karet yang menjadi sumber penghidupannya.

Kedua, Lahan yang disengketakan telah diakui oleh pihak PTPN V. Pada 1999, pihak masyarakat diundang oleh PTPN V untuk berdialog dan menghasilkan kesepakatan bahwa pihak PTPN V mengakui secara tertulis disaksikan oleh Pemkab Kampar, Kapolsek Siak Hulu bahwa terdapat lahan karet milik Masyarakat Adat Pantai Raja seluas 150 hektar berada dalam inti kebun Sei Pagar PTPN V.

Ketiga, masyarakat telah berjuang di daerah. Masyarakat telah berupaya sesuai koridor hukum dan meminta penyelesaian pemerintah daerah mulai dari Kepada Bupati Kampar, hingga Gubernur Riau. Kami juga telah difasilitasi Komnas HAM RI pada 2019, DPRD Provinsi Riau juga oleh Gubernur Riau pada 2021.

Keempat, masyarakat jadi korban kriminalisasi dan digugat ke pengadilan akibat konflik yang tak kunjung selesai.

Saat masyarakat menuntut kesepakatan mediasi oleh Komnas HAM RI, justru PTPN V melalui Direktur PTPN V, Jatmiko K Santosa melaporkan 14 perwakilan warga Polda Riau dengan tuduhan pendudukan lahan tanpa izin.

PTPN V menggugat 14 perwakilan masyarakat ke Pengadilan Negeri Bangkinang sebesar Rp 14,5 miliar. * (rls/Ryan Ferdinan)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.