MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Buntut dari Posting Iklan Turnamen Laga Ayam Bangkok, Ketua KNPI Riau Dilaporkan ke Polisi

MP, PEKANBARU – Buntut dari postingan iklan dan flyer di media sosial (medsos) Turnamen Laga Ayam Bangkok, Ketua KNPI Riau Larshen Yunus dilaporkan Sekretarisnya, Rudi Yanto dan Bendaharanya Thabrani Al Indragiri ke pihak kepolisian.

Pelaporan itu dilakukan Rudi Yanto dan Thabrani ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Minggu sore (17/7/2022).

Kepada wartawan usai membuat laporan polisi (LP) tersebut, Rudi dan Thabrani mengatakan namanya mereka dicatut dalam postingan iklan/flyer Turnament Laga Ayam Bangkok. Baru beberapa menit usai penanyangan itu langsung menuai protes dari beberapa kalangan, termasuk Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau dan menjadi viral karena kontroversi dengan adat budaya dan norma norma Bumi Lancang Kuning.

”Parahnya dalam iklan atau flyer itu memuat foto kami berdua tanpa diberitahu terlebih dahulu oleh terlapor (Larshen Yunus,, Red),” kata Thabrani dan dibenarkan Rudi.

Mirisnya, imbuh Thabrani, penulisan namanya dirinya lengkap dengan embel embel titel kesarjanaan, yakni S.Ag (Sarjana Agama) dan MAg (Magister Agama Islam). Padahal Thabrani tidak memiliki gelar akademis tersebut.

Di dalam laporan tersebut juga disampaikan bahwa Thabrani Al Indragiri selaku pelapor merasa dirugikan karena nama baiknya hancur serta usahanya menjadi sepi akibat cacian, makian serta hinaan kepada dirinya dari tokoh masyarakat, tokoh adat, alim ulama, cerdik pandai, mahasiswa dan berbagai lapisan masyarakat lainnya di berbagai platform media sosial akibat flyer Laga Adu ayam Bangkok yang diposting oleh Larshen Yunus tanpa sepengetahuan dirinya.

Bahkan Thabrani Al Indragiri dan Rudi Yanto mengungkapkan bahwa mereka sampai dihubungi Kasat Intel Polres Kampar akibat postingan viral flyer Turnament Laga Ayam Bangkok yang mencatut namanya dan Rudi Yanto tersebut.

”Untuk itu kami laporkan yang bersangkutan dengan dugaan melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE,” tegasnya.

Pasal pelanggaran yang dituduhkan kepada Ketua KNPI Riau Larshen Yunus adalah Pasal 27 ayat 3 No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 310 jo. 311 jo 315 jo.317 dan 318 KUHPidana.

Flyer atau iklan di medsos yang viral karena kontroversial.

Di tempat terpisah, Larshen Yunus yang dihubungi Medium Pos melalui pesan WhatsApp (WA)-nya mengaku prihatin atas laporan tersebut.

”Prihatin dengan kelakuan Ketiga Sahabat ini. Sudah lebih-lebih kayak Anak PAUD. Seakan hebat dengan Pemberitaan itu. Padahal justru merendahkan dan mempermalukan dirinya sendiri. Usia Tua tidak Menjamin Kedewasaan,” pungkasnya.

Jawaban lengkap Ketua DPD I KNPI Riau Larshen Yunus bisa dibaca di berita : https://www.mediumpos.com/dilaporkan-uu-ite-larshen-yunus-anggap-palapor-seperti-membesarkan-anak-harimau/

*

(DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.