Berkat Perjuangan Tanpa Pamrih DPA LAM Riau, Pemerintah Terbitkan 6 Surat Atensi Program Perhutanan Sosial
MP, JAKARTA – Berkat perjuangan tanpa pamrih Dewan Pengurus Adat (DPA) Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, pemerintah pusat melalui Kepala Staf Kepresidenan (KSP) telah menerbitkan 6 (enam) Surat Atensi terkait lahan eks perkebunan HGU untuk masyarakat adat Melayu Riau, melalui Program Perhutanan Sosial.
“Alhamdulillah, dalam waktu 12 bulan, kitabmendapatkan 6 surat atensi dari pemerintah. Minggu ini kita akan intensif pertemuan dengan salah seorang direktur di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Datuk Edy Mulyono, S.H., M.H., Ketua Bidang Penyelarasan Tanah Adat, Tanah Ulayat dab Hukum Adat DPA LAM Riau kepada wartawan, Selasa (28/5/2024)
Dibeberkannya, 6 Surat Atensi itu antara lain;
1. Surat nomor : B-089/kSP/D.II/05/2023 tgl 23 Mei 2023. Luas global 347.852 22 hektare, terdiri dari 3.000 hektar di Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu ) konflik dengan PT Duta Palma Group. Retribusi Tanah Objek Reformasi untuk masyarakat adat Riau dan surat ATR/BPN Nomor 161/500.22.LR.03.02/VI/2023 tertanggal 14 Juni 2023 program TORA untuk masyarakat adat di Provinsi Riau.
2. Surat nomor: B-1013/KSP/D.2/11/2023 tanggal 02 November 2023 lahan eks reboisasi Desa Sei Mahato seluas 28.000 hektar. Tindak lanjut aduan masyarakat atas permasalahan tanah dengan PT. Torganda.
3. Nomor surat: B-1017/KSP/D.2/11/2023 tanggal 02 November 2023 tindak lanjut pengaduan gabungan kelompok tani eks reboisasi Transmigrasi Riau seluas 3.000 hektar Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal yang diambil paksa oleh PT. Duta palma Group.
4. Surat nomor: B-1014/KSP/D 2/11/2023 tanggal 02 November 2023 permohonan pengembalian Tanah Masyarakat di Desa Langgam seluas 20.000 hektar milik masyarakat kelompok tani KUD Pematang Sawit dengan PT. Siak Raya Timber (dahulu) sekarang PT. Nusa Wahana Raya dan PT. Nusantara Sentosa Raya ( PT.NSR)
5. Surat nomor: B-1034/KSP/D.2/12/2023 tanggal 20 Desember 2023 tindak lanjut aduan konflik lahan masyarakat 3 desa transmigrasi (Dusun Pasir indah, Desa Pasir Luhur dan Desa Rawa Makmur, Kabupaten Rohul 1988/1989 sebanyak 1.052 Kepala Keluarga (KK).
Berawal konflik Tahun 2005-2010 terjadinya peralihan di bawah tangan atas lahan transmigrasi ke 5 perusahaan PT. Citra Sardella Abadi. PT. Sumber Alam Makmur Sentosa. PT. Perdana Inti Sawit dan PT Baja dengan luas lahan 4800 hektar.
6. Surat nomor B-56/KSP/D.2/04/2024 tertanggal 05 April 2024 hal permohonan redribusi tanah objek reforma agraria ( TORA) dan perhutanan sosial Masyarakat nodesa Paya Rumbai, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) seluas 15.000 hektare – 28.000 hektare.
“Selain 6 atensi tadi, menyusul Kampung Adat Sakai Mandiangin Minas seluas 6.000 hektar konflik dengan PT. Arara Abadi sudah kurun waktu 37 tahun,” imbuh Datuk Edy yang diberikan amanah oleh Ketua DPA LAM Riau Syahril Abubakar sebagai Pendamping Masyarakat Konflik Agraria di Riau. * (DW Baswir)