MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Bawaslu Riau Instruksikan Pengawas Hingga Tingkat TPS Patroli di Masa Tenang

MP, PEKANBARU – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau Alnofrizal, SE.,M.Ikom menginstruksikan jajarannya, Pengawas Pemilu hingga ke tingkat Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) melakukan patroli.

“InshaAllah pada masa tenang kita akan membuat patroli. Kita instruksikan kepada sahabat sahabat pengawas hingga di tingkat TPS. Pada masa tenang itu melakukan patroli pengawasan untuk melihat apakah ada yang melakukan money politics, apakah ada yang melakukan kampanye,” katanya kepada wartawan, Kamis (21/11/2024) siang.

Kedua, lanjutnya, Bawaslu Riau juga meminta kepada para Pengawas hingga ke tingkat kecamatan atau Panwascam untuk mendirikan warung warung pengawasan.

“Intinya membuat posko atau tempat tempat ngumpul, tempat ngopi, tempat yang santai yang di situ kita akan banyak melihat dan berdiskusi terkait dengan Pilkada ini,” ucapnya.

Terlepas soal itu, sebenarnya Ketua Bawaslu Riau memaparkan Hasil Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pada Masa Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024 di aula kantornya.

Dalam konferensi pers itu, Alnofrizal didampingi Komisionernya, yakni Amiruddin Sijaya.S.Pd.,MM, Nanang Wartono, SH.,MH, Indra Khalid Nasution dan Fatimah Nularna,S.Sos.,M.Si.
Ketua Bawaslu Riau mengungkapkan terdapat 5 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 16 indikator yang banyak terjadi, dan 4 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator diambil dari sedikitnya 1.862 kelurahan/desa di 12 Kabupaten/Kota yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.

Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024 Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut;

  1. Penggunaan hak pilih atau DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan/atau riwayat PSU/PSSU.
  2. Keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara).
  3. Politik uang.
  4. Politisasi SARA.
  5. Netralitas para penyelenggara pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan atau Perangkat Desa.
  6. Logistik. Seperti riwayat kerusakan, kekurangan atau kelebihan, dan atau keterlambatan.
  7. Lokasi TPS yang sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan, pabrik, pertambangan, dekat dengan rumah Paslon atau posko tim kampanye dan atau lokasi khusus.
  8. Jaringan listrik dan internet.

* (DW Baswir)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.