MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Bawaslu Pekanbaru Rekrut Badan Adhoc Pilkada 2024

MP, PEKANBARU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru bakal merekrut Badan Adhoc untuk untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Ketua Bawaslu Pekanbaru Ferdy didampingi Anggota Taufik Hidayat, Reni Purba, Raja Inal Dalimunthe dan Misbah Ibrahim kepada wartawan, Minggu (28/4/2024), menyebutkan ada 2 (dua) prosedur dalam perekrutan anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam).

Pertama, mengevaluasi terhadap calon existing atau Panwascam yang bertugas saat Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) lalu.

Kedua, melakukan perekrutan ulang jika nanti ada Panwascam existing yang dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah dievaluasi.

Untuk metode yang pertama, telah dilakukan terhadap puluhan Panwascam se-Pekanbaru di Sekretariat Bawaslu Pekanbaru, Jalan Puyuh.

Menurut Ferdy, evaluasi tersebut mengacu kepada Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia Nomor 4224.1.1/HK.01.01/04/2024 tertanggal 18 April 2024 untuk melakukan rekruitmen ulang terhadap Panwaslu Kecamatan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

“Jika nantinya hasil dari tahapan yang diikuti tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masing-masing peserta diminta jangan berkecil hati,” kata Ferdy.

Ketua Pokja Badan Adhoc Bawaslu Pekanbaru Taufik Hidayat menambahkan perekrutan Panwascam ini melalui dua proses. Pertama proses existing dan proses rekrut ulang.

Di tahap awal ini, imbuhnya, untuk peserta existing yaitu peserta yang berasal dari anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk Pengawasan Pemilu tahun 2024.

“Tahapan ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia baik di tingkat kabupaten maupun kota. Salah satunya adalah Kota Pekanbaru,” terang Taufik.

Di tempat yang sama, Reni Purba menjelaskan, Bawaslu Pekanbaru juga akan melakukan rekruitmen calon anggota Panwascam jalur umum untuk memenuhi jumlah kuota, jika ada kekosongan atau panwascam existing yang tidak memenuhi syarat.

“Perekrutan jalur umum nantinya untuk mengisi apabila terjadi kekosongan guna memenuhi kebutuhan anggota Panwascam yang berjumlah 3 orang per kecamatan,” tutupnya. * (rls/Arfan)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.