MP, PEKANBARU – Seratusan massa dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Riau membawa minitur mayat yang dibungkus kain kafan atau ”pocong” saat menggelar aksi unjukrasa di gerbang Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat sore (11/03/2023).
Pocong ini berupa sindiran terhadap Kepala Kejati (Kajati) Supardi agar tidak mati alias mendiamkan sejumlah dugaan korupsi yang terjadi di dalam PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Sekretaris DPD KNPI Riau Asnaldi dalam orasinya, menyebut beberapa dugaan korupsi di dalam perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengambilalih pekerjaan PT Chevron Pacific Indonesia dalam mengeksploitasi minyak bumi di Bumi Lancang Kuning.
Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) itu di antaranya; dana Partisipasi Interest (PI) 10 persen atau sekira Rp800 miliar kepada Provinsi Riau.
”Sekarang, PHR sudah 2 tahun beroperasi. Tetapi hingga kini, dana PI itu tidak tahu kejelasannya. Padahal dijanjikan Rp800 miliar per tahun,” ucapnya.
Indikasi korupsi yang lain, tender pengadaan pembangunan tiang tiang listrik (power pole) senilai Rp340 miliar yang dimenangkan PT Adil Utama.
”Pekerjaan ini diduga tidak sesuai spesifikasi dan perusahaan juga disinyalir tidak bayar pajak,” tukasnya.
Oleh sebab itu, massa pengunjukasa mendesak Kejati Riau untuk memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT. PHR Chalid Said Salim.
”Kami juga minta Chalid Said Salim mencopot Saudara Edi Susanto, Vice President Procurement & Contracting dan Irfan Zaenuri Executive Vice President Business Support yang diduga meloloskan PT. Adil Utama dalam tender pengadaan Power Pole senilai 340 miliyar itu. Kita duga perusahaan ini sebenarnya tidak memenuhi persyaratan untuk ikut tender tersebut,” pungkasnya.
Asnaldi juga meminta PT. PHR transparan soal dana untuk pembangunan Daerah Riau. Seperti bantuan untuk perbaikan kerusakan jalan, kepedulian terhadap pendidikan dengan memberikan bea siswa untuk warga kurang mampu serta pemulihan ekonomi masyarakat.
”Terkait kesejahteraan ini, kami juga minta PHR mempekerjakan tenaga kerja lokal sebanyak 30 persen dari kebutuhan tenaga kerja dengan membuktikan telah berdomisili selama 5 tahun di Provinsi Riau. Selama ini, tenaga kerja di PHR diambil dari daerah lain,” timpal Davitra, Koordinator Aksi KNPI menambahkan. * (DW Baswir)