MP, PEKANBARU – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 408.000 ekor benih atau baby lobster atau senilai Rp61 miliar lebih ke Vietnam, tapi transit di negara jiran, Singapura.
Demikian diungkapkan Kombes Pol Teguh Widodo, Direktur Ditreskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Riau kepada wartawan, Rabu, Rabu (19/4/2023) pagi.
Ditambahkannya, baby lobster ini bakal diselundupkan dari Kota Tembilahan, ibukota Kabupaten Indragiri Hiilir (Inhil).
Menurut Teguh, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh anggotanya di lapangan.

Dari hasil penyelidikan, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda mengamati satu unit truk Cold Diesel yang bermuatan dan sedang parkir di belakang sebuah rumah kosong.
Setelah dilakukan pengecekan ditemukan 24 kotak warna putih yang berisi baby lobster yang di dalam setiap kotak warna putih tersebut berisi 25 kantong plastik. Dari setiap kantong plastik berisi 680 ekor, dan setelah total jumlahnya 408.000 ekor.
Dari hasil keterangan dari kedua pelaku, berinisial MAR dan S, keduanya merupakan warga Lampung, menyebutkan baby lobster itu mereka beli dari pengepul di Lampung.
Setelah terkumpul, baby lobster itu akan selundupkan ke Vietnam dan terlebih dahulu transit di Singapura.

‘’Namun itu bisa kita gagalkan. Dari 10 orang yang kita amankan, 2 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Masing masing berinisial MAR dan S,’’ ungkapnya.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya. Sementara barang bukti baby lobster langsung diberangkatkan ke Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) untuk dilepas liarkan.
“Kedua tersangka kita jerat dengan pasal 16 ayat 1, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.1,5 miliar,” pungkasnya. * (DW Baswir)