MP, PEKANBARU – Pelaksana (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bengkalis Azmir bungkam saat dikonfirmasi Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terkait laporan masyarakat tentang korban Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Blok Rokan.
”Ini sangat kita sayangkan,” kata Hengki Seprihadi, Wakil Sekretaris LPPHI melalui siaran pers yang diterima Medium Pos, Sabtu (18/6/2022).
Selain itu, imbuh LPPHI juga menanyakan apakah nama-nama korban pencemaran yang melapor itu merupakan nama-nama yang termasuk dalam daftar 297 nama pelapor yang sudah tercatat di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.
Sebagaimana diketahui, pada saat ini LPPHI sedang mengajukan Gugatan Perdata Lingkungan Hidup melawan PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Dinas Lingkungan Hidup RI terkait perbuatan melawan hukum atas pencemaran limbah B3 TTM di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan agenda saat ini sudah memasuki tahapan pengajuan saksi dan ahli dari para tergugat. * (DW Baswir)