MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

DPW Petani NasDem Riau Kawal Upaya Ubah Legalitas Kopsa-M

MP, PEKANBARU – Bidang Advokasi DPW Petani NasDem Riau diarahkan mengawal perkara yang kini dihadapi Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M). Pasalnya saat ini ada upaya mengubah legalitas Kopsa-M di situs resmi Kementerian Koperasi dan UMKM.

Demikian disampaikan Sekjen DPW Petani NasDem Riau, Novrizal Dharma Marpaung S. Sos dalam perbincangan dengan Medium Pos, Minggu (8/5/2022).

“Kami sudah arahkan Bidang Advokasi DPW NasDem Riau untuk mengawal kasus Kopsa-M. Apalagi ada indikasi upaya untuk mengubah legalitas Koperasi Petani Sawit Makmur atau Kopsa-M di situs Kementerian Koperasi dan UMKM, walau kenyataan direvisi kembali,” ungkapnya.

Ditambahkan Novrizal, hasil diskusi dan gelar permasalahan petani Kopsa-M dengan pengurus DPW Petani Nasdem diputuskan segerakan koordinasi dengan Tim Penasihat Hukum Kopsa-M.

Koordinasi itu dimaksudkan untuk menginventarisasi surat laporan yang sudah dikirim ke lembaga hukum, seperti ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Kejati, juga tentunya ke Kementerian Koperasi dan UMKM.

“Kami juga sering berkomunikasi dan koordinasi membahas langkah langkah apa yang akan ditempuh bersama Tim Kuasa Hukum Kopsa-M yang diketuai Adam Matondang SH,” ucapnya.

Seperti diketahui, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Rabu (18/5/2022) lalu, Ketua Kopsa-M, Anthony Hamzah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU)!dengan Pasal 368 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1), dengan ancaman pidana 3 tahun penjara.

Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Kopsa-M Samaratul Fuad menegaskan, tuntutan itu tidak mendasar dan Ketua Kopsa-M adalah korban kriminalisasi.

“Jaksa yang diketuai Satrio Adi Wibowo terlalu bernafsu untuk menghukum terdakwa, serta mengabaikan fakta-fakta persidangan yang menunjukkan ketidakterlibatan Anthony Hamzah dalam perkara yang dituduhkan,” pungkasnya.

Fakta persidangan itu antara lain bisa dilihat dari;

(1) tindakan JPU yang menunda-nunda pembacaan tuntutan dengan dalih dokumen tuntutan belum siap, bertentangan dengan Komitmen Jaksa Agung yang menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi jaksa untuk menunda agenda sidang pembacaan tuntutan.

Apabila Jaksa tersebut bekerja profesional dan Jaksa Agung siap mengevaluasi jaksa yang bertindak demikian. uraian dalam analisa yuridis JPU mengenyampingkan keterangan saksi a de charge (saksi meringankan) dan keterangan ahli yang di hadirkan oleh PH terdakwa.

(2). JPU tidak mempertimbangan keterangan ahli yang sejatinya merupakan salah satu alat bukti. Berdasarkan amatan selama proses persidangan, JPU terkesan hanya mengambil keterangan saksi atau ahli yang hanya sesuai dengan hasrat untuk menghukum di terdakwa.

Jika di perhatikan uraian fakta fakta hukum yang ada dalam tuntutan JPU cukup banyak temuan tambahan-tambahan yang tidak di terangkan oleh saksi, akan tetapi dimuat sebagai keterangan saksi.

Keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan juga ditemukan berbeda dengan tuntutan JPU yang hanya menyalin secara utuh isi BAP saksi-saksi yang nyatanya diketahui berbeda dengan yang diterangkan oleh saksi dalam sidang di bawah sumpah atau janji.

(3) Tuntutan JPU tidak memuat uraian dr unsur unsur pasal 368 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 2, namun hanya menyatakan bahwa unsurnya telah terpenuhi akan tetapi tidak menyebutkan pada bagian mana yang terpenuhinya.

(4) Mengklarifikasi pemberitaan yang beredar di media, Merdeka.com, yang menyebutkan tuntutan dibacakan oleh JPU, Silfanus Rotua Simanulang, faktanya tuntutan tetap dibacakan JPU, Satrio Adi Wibowo, yang terdaftar sebagai penuntut umum pada SIPP PN Bangkinang.

Bagaimana mungkin ada 2 (dua) JPU yang melakukan penuntutan, sehingga mengindikasikan adanya kedekatan antara JPU dengan pembuat rilis yang disebar ke media, tanpa ada klarifikasi terlebih dahulu.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi diagendakan besok, Senin, 23 Mei 2022. Tim penasihat hukum Kopsa-M sudah sangat siap dengan dasar-dasar yang akan dirumuskan.

“Harapan kami, semoga majelis hakim dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya, tanpa ada intervensi dari pihak manapun, untuk memutus bebas ketua Kopsa-M, Anthony Hamzah, dari segala tuduhan hukum yang dipaksakan,” tutup Adam Matondang. * (DW Baswir)

8 / 100 Skor SEO

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.