MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Transaksi 4 Potong Gading Gajah, 3 Pelaku Diamankan

MP, PEKANBARU – Sebanyak 3 (tiga) warga diamankan polisi saat sedang bertransaksi gading gajah di Jalan Lintas Taluk Kuantan-Air Molek, Desa Lebuh Lurus, Kecamatan Inuman, Kuantan Singingi (Kuansing). Ketiga pelaku masing masing berinisial YO, IS dan AC alias AN.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto  yang dikonfirmasi Medium Pos melalui telepon selulernya, Minggu (10/4/2022), membenarkan hal itu.

Dikatakannya, penangkapan dilakukan Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diperoleh Tim Subdit IV Tipditer bahwasanya di Daerah Taluk Kuantan, Kabupaten Kuansing masih ada memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi.

Mendapat informasi itu, rim bergerak dari Pekanbaru menuju Kuansing untuk dilakukan penyelidikan di lapangan.

“Alhamdulillah, tim menemukan sebuah mobil yang ditumpangi 3 orang laki-laki membawa 4 potong yang diduga  gading gajah. Para pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolda Riau guna proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Mantan Kabid Humas Polda Sultra ini menambahkan, para pelaku diduga kuat melanggar tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Yakni memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi sesuai UU No.2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang No.5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Para tersangka, kata pria yang akrab disapa Narto ini dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 ayat (2) Undang undang RI No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Ancaman terhadap pelaku adalah hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta,” tutup Narto. * (DW Baswir)

9 / 100 Skor SEO

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.