MP, PEKANBARU – Hanya memerlukan waktu lebih kurang 7 (tujuh) jam, Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki berhasil menangkap 2 (dua) pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) alias maling pembongkar ruko kantor Bapenda di Jalan Komplek Atria, Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Payung Sekaki Iptu Bayu Ramadhan Effendi, STK, SIK, MH, Minggu (27/3/2022), membenarkan adanya penangkapan itu.
Dibeberkannya, kedua pelaku masing masing berinisial HN alias Baho (28 tahun) dan E alias Eri (33), keduanya warga Labuh Baru Timur, Pekanbaru.
Kedua pelaku membongkar ruko milik Nurman, warga Rumbai Pesisir pada Sabtu dini hari (26/3/2022) sekira pukul 02.00 WIB.
Ketika itu, pelaku bernama Baho melihat kantor dalam kondisi sepi. Lalu dia masuk melalui jendela dan mengambil beberapa barang berharga seperti 1 (satu) unit TV, 1 kipas angin dan tabung gas.
Setelah mengeluarkan barang barang itu melalui jendela ruko, pelaku lalu menelpon rekannya, Eri untuk dijemput. Barang barang hasil curian itu lalu disimpan di rumah Baho di Jalan Arjuna.
Lalu kedua pelaku ini dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega kembali lagi ke kantor Bapenda itu untuk mengambil 1 unit komputer. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian materi lebih kurang Rp12 juta.
Mendapat informasi adanya tindak pidana curat, dia langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Payung sekaki Iptu Safril, SH, MH bersama anggotanya untuk menangkap pelaku.
Sabtu itu juga, sekira pukul 09.00 WIB, kedua pelaku bersama barang hasil curiannya berhasil diamankan dari rumahnya di Jalan Arjuna.
‘’Kedua pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” tutup Kapolsek Payung Sekaki. * (DW Baswir)