MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Tim Gabungan Polres Dumai Ringkus Pelaku Pembunuhan Pakai Senapan

MP, DUMAI – Kurang dari 72 Jam, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai dibantu Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Riau berhasil meringkus pelaku pembunuhan menggunakan senapan angin hingga korbannya, Ramadhon Nasution (19), meninggal dunia.

Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, S.I.K dalam konferensi pers, Jumat (25/3/2022), menyebutkan pelaku H Alias A (38) diringkus tim gabungan di sebuah rumah di Jalan Tuanku Tambusai, Gang Tamtama, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, dinihari tadi sekira pukul 03.00 WIB.

Saat akan ditangkap tersangka H melakukan perlawanan kepada petugas dan berusaha melarikan diri.

“Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku ini,’’ kata AKBP Mohammad Kholid.

Cek Cek Mulut

Kasus penembakan dengan menggunakan senapan angin ini berawal dari cek mulut antara korban dengan pelaku.

Berawal saat pelaku sedang berada di dalam mobilnya, Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi (Nopol) BM 1450 RF sedang berhenti di badan Jalan Soekarno–Hatta Dumai.

Pas ketika pelaku membuka pintu mobilnya datang lah korban yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion hitam BM 5521 WH dari arah berlawanan langsung menabrak pintu mobil tersebut. Sehingga bagian pintu mobil itu menjadi penyok.

Karena sama tersulut emosi, cek cok itu pun berakhir dengan perkelahian. Pelaku yang melihat korban mengambil batu lalu masuk ke dalam mobil dan mengambil senapan angin berlaras panjang merk Marauder warna Hitam jenis PCP Kaliber 4.5mm/177.

Lalu ditembakkan ke arah korban sebanyak satu kali. Korban yang merupakan kakak beradik berboncengan dengan sepeda motor itu pun kabur.

Tetapi korban yang masih kesal kembali melepaskan tembakan beberapa kali ke arah korban. Tembakan itu menyebabkan sepeda motor korban rusak. Selain itu, setiba di rumahnya, korban yang terkena tembakan langsung terkapar.

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Bukit Kapur. Namun karena banyak mengeluarkan darah, korban akhirnya meninggal dunia.

Kapolres Dumai menyebutkan, pelaku dan beberapa barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun. * (rls/Marden)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.